SPBMB Tanjab Barat Pertanyakan Perda No 11 Tahun 2015 Saat Audensi Bersam Sekda

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM . Serikat Pekerja Bongkar Muat Barang (SPBMB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat beraudensi dengan Pemkab di ruangan Sekda, H. Ir. Agus Sanusi, M.si. Selasa, 1 Maret 2021.

Dalam audensinya, SPBMB mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2015 tentang bongkar muat barang yang seharusnya di lakukan di terminal yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Mereka menilai, ada kejanggalan dalam implementasi perda tersebut.

“Fakta di lapangan, kami melihat bongkar muat barang bukan di terminal melainkan di dalam kota. Salah satunya di belakang masjid Raya Kuala Tungkal, apakah itu di bolehkan ? dan jika itu di perbolehkan, setahu kami hal itu harus ada surat penunjukan dari bupati langsung sesuai perda Nomor 11 tahun 2015”. Cetus Sekertaris SPBMB di hadapan Sekda.

Selain itu, sekertaris itu pun mempertanyakan terkait buruh pelabuhan roro dan buruh pelabuhan lasdap juga lainnya yang seharusnya ada jaminan bila terjadi kecelakaan.

“Di pelabuhan Roro kan seharusnya ada buruh pak, selama ini kami perhatikan gak ada. Kami menduga honorer dishub yang bergerak menggantikan posisi buruh di pelabuhan tersebut. Ya harapan kami dari buruh bisa di perbantukan guna mengurangi angka pengangguran dan adanya penghasilan bagi buruh”. Harapnya

“Bapak pupati sudah pernah menyebut saat acara refleksi satu tahun, bahwa pelabuhan roro itu beroperasi 6 trip per minggunya, artinya ada potensi kami untuk dapat di pekerjakan di pelabuhan tersebut”. Sebutnya

Sementara itu, Ir. Agus Sanusi, M.si yang mewakili Bupati, KH. Drs. Anwar Sadat, M.ag mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui rencana audensi SPBMB sehingga pihaknya belum bisa menghadirkan pihak terkait.

“Hari ini kita akan sampaikan ke Bupati, jika nanti belum ada saran pak bupati, nanti Naker undang Satpol PP, Dishub, Bidang Hukum, untuk rapat di disnaker baru kita melaporkan secara tertulis hasil diskusi, soalnya saya baru tahu tujuan SPBMB seperti ini “. Terang Sekda dalam audensi (Red/AD/Fz)