
KABARTUNGKAL.COM – Salah satu petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat di temukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat hendak memisahkan jenis sampah.
Hal itu di ungkap ketua LSM KMPK kepada awak media KABARTUNGKAL.COM Kamis 10 Pebruari 2022, menurutnya hal itu menjadi sebuah keperihatinan terlebih saat pandemi Covid-19.
“Kemarin kan saya ada lewat ke Parit Lapis tepatnya di depan kantor kelurahan Patunas, disitu saya melihat ada salah satu petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung tidak mengenakan APD. Sementara ia sedang memilih sampah, aturannya kan orang tersebut harus di bekali Alat Pelindung Diri terlebih saat pandemi, itu bahaya “. Cetusnya
Selain itu, di katakannya dalam peraturan tentang alat pelindung K3, pekerja harus mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja sebagimana telah diatur di berbagai landasan hukum antara lain :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No . 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).” Jelasnya (Red/Fahmi Zihan)