KABARTUNGKAL.COM. Anggota DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
Hal itu disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022 lalu. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimaksud.
“Ada kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda. Ganti pak itu!” kata Arteria kepada Jaksa Agung dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu pun menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari sesama Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Menurutnya, permintaan Arteria Dahlan itu hanya akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
“Kalau Kejati terima suap, saya setuju untuk dipecat. Tapi, kalau pimpin rapat pakai Bahasa Sunda, apa salahnya?,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa, 18 Januari 2022.
Selaku tokoh masyarakat Sunda, Dedi Mulyadi menilai penggunaan Bahasa Sunda saat rapat adalah suatu hal yang wajar dilakukan oleh pejabat di daerah.
“Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi, mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu,” ujar Dedi Mulyadi.
Saat menjadi Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi juga mengaku sering menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat bersama para kepala dinas atau berdialog dengan masyarakat.
Lebih lanjut, penggunaan bahasa daerah juga sering ia dengar dari pejabat dan kepala daerah lain seperti di Jawa Tengah. Hal itu dilakukan untuk menjaga dialektika bahasa daerah masing-masing.
Sumber : Kesatu.co.
