KABARTUNGKAL.COM . Bupati, KH. Drs. Anwar Sadat, M.ag yang kerap di sapa Ustadz di kalangan masyarakat luas secara tegas melarang adanaya praktik jual beli jabatan di lingkup pemerintah kabupaten Tanjung jabung Barat.
Hal itu ia tuangkan melalui surat edaran yang ditandatangani dirinya dengan no surat : 800/2185/BKPSDM/2021 pada tanggal 18 0ktober 2021.
Dalam surat tersebut sangat jelas bupati melarang adanya pratik Jual Beli Jabatan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negri Sipil, dalam rangka reformasi birokrasi menuju terciptanya pemerintah yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mempedomani supervisi tim kordinasi dan supervisi pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Adapun isi surat tersebut terdapat dua poin yang beliau tuangkan yaitu :
- Dalam kaitannya dengan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupten Tanjung Jabung Barat TIDAK ADA JUAL BELI JABATAN oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dan di minta kepada kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk TIDAK MELAYANI atau MEMFASILITASI segala bentuk indikasi jual beli jabatan termasuk tindakan intimidasi /interpensi yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Bupati Tanjung Jabung Barat , Keluarga, Kerabat, Kolega, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya dalam poin ke 2, Bupati KH. Drs. Anwar Sadat menghimbau “Apabila ada oknum sebagai mana tersebut diatas, segera melapor kepada Bupati Tanjung Jabung Barat atau Sekertaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan sarana tercepat.
Untuk diketahu isu dugaan adanya jual beli jabatan yang di kabarkan kecang adanya, itu tidak benar jika merujuk ke surat edaran yang di keluarkan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Red)
