KABARTUNGKAL.COM . Dewan pengaws Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan, Feri Elvianto , S.H akhirnya menjawab keresahan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait naiknya tarif rekening air yang sempat menghebohkan para pelanggan.
Feri menjelaskan kenaiakan tarif rekening air saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang tarif rekening air dan non air permuda Tirta Pengabuan sebesar 100 persen.
“Tarif baru mulai diberlakukan Januari 2022 bulan ini, untuk kenaikan tarif yang awalnya Rp. 1500 per kubik di bulan Januari ini menjadi Rp. 3000 per kubik,” Jelasnya.
Di singgung soal sering matinya PDAM, Dewas PDAM itu pun menjelaskan. ” Saat ini PDAM melakukan perbaikan jaringan, tapi yang pasti masalah sering padamnya listrik. ” Jelas-nya
Selain itu, selaku Dewan Pengawas ia pun memberikan salinan Perda secara gamlang agar di ketahui dan di pahami masyarakat yang berlangganan dengan PDAM Tirta Pengabuan.
Untuk di ketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2021 berbunyi :
Salinan Perda sesuai Aslinya.
(Red /Fahmi Zihan)








