
KABARTUNGKAL.COM. Dengan diberlakukannya pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun 2026 mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi tentunya akan berimplikasi terhadap geliatnya ekonomi di daerah.
Selain itu pemerataan pembangunan akan tersendat, baik itu di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata dan lain sebagainya.
Tentu kebijakan ini sangat merugikan masyarakat banyak, dimana selama ini mereka selalu di tuntut untuk mentaati soal pembayaran pajak dari A – Z.
Lalu kebijakan ini mau sampai kapan ?
Lebih lanjut, pemahaman saya. Kebijakan pemotongan dana tranfer ke daerah ini adalah salah satu bentuk mosi ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia, lalu apa gunanya kemarin adanya pemilu di setiap daerah ?
Pemotongan dana tranfer ke daerah disaat kondisi ekonomi seperti saat ini itu sangatlah tidak relevan, sehingga kebijakan seperti ini harus segera di evaluasi langsung oleh Presiden itu sendiri.
Masyarakat bukan tidak sabar dengan pembangunan yang bertahap, namun ditengah himpitan ekonomi saat ini jelas akan membawa petaka bagi masyarakat kecil yang menanti secuil bekal hidup sehari-hari !
Ekonomi lambat, masyarakat sekarat !
Sehingga, harapan ekonomi sehat itu hanya impian belaka !
Nb : Ahmad (Rakyat Indonesia)