
KABARTUNGKAL.COM. Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hendak membayar pajak di tahun 2025, hingga 22 Desember kendaraan yang telat bayar pajak (denda) itu bakal diampuni.
“Ya itu pemutihan denda pajak, hingga 22 Desember”. Ungkap satpam samsaat kepada awak media Selasa 4 November 2025
Disinggung soal sulitnya membayar pajak dan informasinya harus melalui pihak calo, spontan satpam itu pun membantahnya. Ia menduga, kejadian beberapa waktu lalu itu hanya kesalahpahaman saja.
“Dulu memang ada salah satu masyarakat melalui berita yang mengatakan kesulitan dalam membayar pajak kendaraan di samsat Tanjab Barat, namun saya kira itu cuma salah paham saja. Kalo gak salah beliau itu memakai pelat kendaraan Jambi, ya tentunya susah kalo mau bayar pajaknya di Tanjab Barat karna sudah beda wilayah”. Terang pak Satpam
Meskipun hanya sekedar denda pajak kendaraan yang diampuni, masyarakat tentunya merasa terbantu.
“Kami berterimakasih kepada pemerintah atas kebijakan ini, meskipun sekedar pengampunan denda pajak ya itu sangat berarti. Maklum lah sekarang ini kan ekonomi lumayan sulit, maknya agak telat bayarnya”. Ujar salah satu pembayar pajak
Untuk diketahui bersama, pemanfaatan pembayaran pajak ini tentunya akan kembali lagi ke masyarakat yang dikelola pemerintah melalui program-program yang bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat itu sendiri.