
KABARTUNGKAL.COM. Erwin, salah satu pemuda kabupaten Tanjung Jabung Barat ikut menanggapi pemberitaan yang diduga menyerang salah satu pasangan calon bupati dengan judul “Bupati tak patuhi keputusan pengadilan yang diduga kebal hukum” terkait persoalan lahan Desa Badang , Kelompok Tani Imam Hasan.
Menurut Erwin, lawan rival bupati petahana saat ini kesannya terlihat sedang panik menghadapi calon bupati petahana pada pilkada 2024 mendatang. Hingga mereka kerap memainkan isu “murahan” guna menciptakan persepsi buruk terhadap Bupati petahana.
“Lawan rival ini sebetulnya sedang dihantui kecemasan menghadapi pilkada 2024, mungkin mereka sudah melihat peta politik dan dukungan terhadap calon bupati petahana yang makin tidak terbendung terus menerus mengalir dari sejumlah elemen lapisan masyarakat di setiap kecamatan dan bahkan sampai pelosok Desa.” Kata dia
“Akibatnya sibuk mencari celah untuk memainkan isu murahan untuk menyerang, tapi publik sudah cerdas. Sehingga diserang dengan isu apapun tingkat elektabilitas calon bupati petahana semakin dominan, bukan malah menurun dan itu ril dari data yang kita himpun dalam rilis dari salah satu lembaga survei calon Bupati petahana selalu dominan dari lawan rival nya,” sambung Ewin saat di mintai tanggapan oleh media ini, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya Erwin (Choz) juga mengatakan , tidak perluh menciptakan berpolitik hitam yang menyerang lawan rival lain. Cukup Berpolitik santun saja, alangkah baiknya jual program dan visi misi kandidat itu lebih baik.
“Kalau menyerang, masyarakat bukan malah menjadi simpati. Justru malah sebaliknya menjadi benci, karena semua kandidat tentunya memiliki rekam jejak plus minus.” Beber-nya
Pria yang kerap disapa dengan sebutan Choz ini, juga memberikan saran.
“Saran saya, tidak perlu saling menyerang semua kandidat yang maju tentunya semua bagus dan putra daerah terbaik tanjabbarat,tim maupun media dibarisan masing-masing untuk memberikan endukasi yang baik terhadap publik,karena tidak guna saling menyerang sebab masyarakat sekarang sudah pintar semua yang mana layak dan pantas dipilih sebagai pemimpin di kabupaten tanjabbarat yang kita cintai ini”. Pungkasnya
Berdasarkan nomor putusan : 37/B/2024/PT.TUN/PLG pada tanggal 11 September 2024 pengadilan PT.TUN dengan tegas menolak permohonan penundaan terbanding/semula Penggugat dalam Eksepsinya.
Red : (CR7/Fz)