Diduga Mengada-Ngada, Pernyataan Ketua Poktan Badang Dinilai Keliru

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM . Pernyataan yang di ungkap ketua Poktan Badang dalam sebuah vidio yang beredar dinilai keliru, dimana ia mengungkap secara lantang menolak keseluruhan hasil NOTULEN RAPAT PEMBAHASAN FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT ANTARA PT. DASA ANUGRAH SEJATI DENGAN PERWAKILAN 9 DESA SESUAI DENGAN PERATURAN MENTRI PERTANIAN R.I NOMOR 18 TAHUN 2021 DIRUANGAN RAPAT BUPATI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI Pada 18 Oktober 2023.

Hal itu di ungkap Plt. Kadis Disbunak Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikonfirmasi awak media melalui pedan Whatsapp-nya.

“Jika kita lihat dari hasil notulen rapat, artinya dia ketua poktan Badang, sodara Dedi Arianto tidak memahami dengan kesepakatan yang telah di setujui bersama itu. Jika tidak memahami ya silahkan bertanya kepada kita biar tidak keliru, Jangan samapai membuat pernyataan kesepakatan yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada. Yang jelas kita pemerintah akan terus berupaya memfasilitasi persoalan 9 Desa dengan PT. DAS ini hingga selesai.” Beber Ridwan

Berdasarkan dokumen yang di terima awak media KABARTUNGKAL.COM, ketua poktan badang, Dedi Arianto tampak hadir di rapat tersebut dan ia tidak menolak terhadap hasil notulen rapat, sehingga tanpa ragu Pendamping 9 Desa, Safrudi, SH dan Perwakilan 9 Desa Muhammad As’ri sepakat menandatangani hasil Notulen Rapat pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu yang dipimpin oleh Ir. H. Firdaus Khatab, MM.

Berikut bunyi NOTULEN RAPAT PEMBAHASAN FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT ANTARA PT. DASA ANUGRAH SEJATI DENGAN PERWAKILAN 9 DESA SESUAI DENGAN PERATURAN MENTRI PERTANIAN R.I NOMOR 18 TAHUN 2021 DIRUANGAN RAPAT BUPATI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI Pada 18 Oktober 2023 yang telah di tandatangani oleh Notulis, Plt. Kadis Perkebunan dan Peternakan, Pimpinan Rapat, Kuasa Direksi PT. Dasa Anugrah Sejati, Pendamping Perwakilan 9 Desa dan Perwakilan 9 Desa.

  1. Perwakilan 9 Desa sepakat tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang dirtawarkan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan pola usaha produktif sebesar 22 Miliar rupiah.
  2. Penyaluran Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar oleh PT. Dasa Anugrah Sejati bisa diselesaikan keseluruhannya setelah MOU antara 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati diketahui Pemerintah Daerah.
  3. Untuk kelengkapan administrasi dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar agar diselesaikan sesuai dengan Permentan 18 Tahun 2021.
  4. Daftar Hadir terlampir.

(Red/Fz/Ad)