Direktur RSUD Daud Arif Kuala Tungakal Memilih Bungkam Saat Ditanya Soal ini !

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM. Untuk memastikan kapan datangnya dokter yang menangani bagian hemodialisis (Cuci Darah), direktur RSUD Daud Arif Kuala Tungkal memilih bungkam saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatApp-nya.

Tidak diketahui apa penyebab ia enggan menjawab pertanyaan awak media, padahal pertanyaan tersebut justru menyangkut kepentingan masyarakat luas yang ingin mengetahui update perkembangan RSUD Daud Arif Kuala Tungkal.

Jika dilihat dari Undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52, Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah. (Red/Ad/Fz)