Geger Obat Sirup Dilarang, Suprayogi : Nanti Kita Panggil Pihak RSUD Daud Arif

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM. Tanjabbarat – Dua hari yang lalu, publik di gegerkan dengan adanya obat sirup yang diduga mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

Pasalnya obat sirup tersebut di sinyalir mengandung bahan berbahaya dan bisa mengakibatkan gangguan GINJAL pada anak.

Meskipun sudah heboh, terkait adanaya larangan obat-obatan itu. Anehnya, di Rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten Tanjabbarat, malah tetap menganggarkan untuk pembelian pengadaan obat -obatan melalui anggaran APBD -Perubahan 2022 ini.

Bedasarkan data yang di himpun , pengadaan obat-obatan tersebut telah di tayangkan secara resmi dan gamlang di portal LPSE kabupaten Tanjung Jabung Barat yang saat ini masih dalam tahapan fascakualifikasi. Klik 👇

http://lpse.tanjabbarkab.go.id/eproc4/lelang/8620290/pengumumanlelang

Menangapi hal ini, anggota DPRD Tanjabbarat dari komisi ll selaku mitra kerja RSUD Daud Arif Suprayogi Syaiful mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal dalam waktu dekat.

“Nanti kite panggil pihak RSUD Daud Arif Kuala Tungkal terkait keputusan mentri menarik peredaran Obat-obatan sirup yang dilarang.” Tegas politisi muda Parati Golkar ini, saat di minta tanggapan.

Yogi melanjutkan, terkait apa langkah yang akan di ambil nantinya. Pihaknya akan meminta list item obat-obatan yang mau di beli berdasarkan mekanisme yang ada.

Namun sangat di sayangkan, meski larangan penggunaan obat sirup ini resmi di larang Kemenkes RI, Direktur Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal dan Dewan Pengawas belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait pengadaan obat-obatan ini.

(CR7/Fz)