
KABARTUNGKAL.COM. Penghargaan yang tinggi telah diberikan Bupati Drs. KH. Anwar Sadat, M.Ag melalui kebijakannya untuk 134 Da’i dan Rukun Tetangga (RT) se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat berupa kenaikan gaji.
“Untuk Gaji RT kami naikan 25 persen dan Da’i 50 persen”. Ujar Bupati yang kerap disapa dengan sebutan Ustadz itu.
Kenikan gaji RT dan Da’i yang di lakukan Bupati ini bukan tanpa alasan, melainkan atas dasar kenaikan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di tahun 2024 yang masuk dalam kategori tinggi.
“Tahun 2020 lalu, IPM Tanjabbarat 67,54 persen dan hari ini naik menjadi 71,44 persen”. Jelas Bupati
Untuk diketahui, Indek Pembangunan Manusia (IPM) terdiri dari Pembangunan dibidang : Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan.
“Harus kita akui bersama, meningkatnya Sumber Daya Manusia (SDM) tidak lepas dari peran serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan”.
“Para Da’i, sudah berupaya membangun sepiritual masyarakat dengan baik. Sehingga, mereka patut kita naikan gaji-nya dari 1 Juta menjadi 1,5 Juta”. Pungkas Bupati
Adapun kenaikan gaji RT dan Da’i se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini terhitung setelah disahkannya APBD-P Tahun Anggaran 2024.
Red : Fahmi Zihan/Ad