Niat Bupati Anwar Sadat Nolong, Eh Malah Dilaporkan ! Kadisbunak Lapor Balik

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM. Tanjabbarat. Menanggapi aksi demontrasi yang telah dilakukan beberapa orang masyarakat Tungkal Ulu di depan Gedung KPK RI, yang menduga adanya gratifikasi Bupati Anwar Sadat terkait fasilitasi sengketa lahan antara PT. DAS dengan 9 Desa. Langsung di respon Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sumantri, S.H, M.H. Selasa, 16 Juli 2024

Secara lantang Agus Sumantri mengatakan, dimana posisi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya sebagai fasilitator bukan eksekutor.

“Terkait kesepakatan, itu dikembalikan kepada masyarakat dan pihak perusahaan sesuai kesanggupan perusahaan. Pemkab hadir ditengah persoalan ini tidak lain tujuannya agar persoalan yang telah sekian lama berlarut -larut tersebut dapat terselesaikan dengan baik”. Terang pria yang kerap disapa dengan sebutan Agus Ladas itu

Agus pun memaparkan selanjutnya sebagaimana yang disuarakan para pedemo tentang adanya dugaan kemufakatan jahat yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menyeret nama baik Bupati, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi oleh pelapor.

Sehingga, terkait laporan yang dilaporkan pelapor semua telah diproses oleh pihak Polda Jambi dengan hasil tidak terbukti dan itu dibuktikan dengan terbitnya surat Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan tindak pemufakatan jahat oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

“Sudah terbit SP3 terkait laporan perkara dugaan tindak pemufakatan jahat. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.” Kata Agus

Ketika dimintai bukti SP3 dari Polda Jambi Agus pun memberikan nomor suratnya.

“Berdasarkan ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor : SPPP/711.b/ll/RES.1.24./2024.” Demikian bunyi nomor surat yang diterima awak media

Menurutnya, dengan diterbitkannya surat SP3 itu. Artinya sudah jelas bahwa sebagaimana yang diduga kan atau pun dilaporkan pelapor itu tidak terbukti.

Selanjutnya, akibat tuduhan tidak mendasar itu. Kadisbunak Tanjabbarat, Drs. Ridwan kemudian melaporkan balik pelapor dan sekarang masih berproses di Polda Jambi.

“Sudah, masih proses”. Singkatnya

“Karena dugaan pemufakatan jahat itu sangat serius, sangat melukai hati kami sebagai pemerintah daerah yang berniat baik ingin menyelsaikan persoalan yang terjadi di masyrakat,” Tegas Agus Sumantri Sebagai pendamping pelapor balik dari Drs. Ridwan (Kadisbunak)

Lebih lanjut, dengan adanya persoalan yang mencuat di publik, Agus Ladas menghimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Mari kita bersama -sama bergandengan tangan satu sama lain, apalagi tidak lama lagi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara serentak akan digelar dan bahkan sudah di ambang pintu. Untuk itu, mari kita sama-sama mensukseskan pilkada tanjabbarat kedepan dengan jujur, aman dan damai ,”Pungkasnya.(Fz)