Bukan Sekedar Omon-Omon Pemuda Pasir Randu Berharap Segera Adanya Kontribusi dari Pemilik Villa !

Jangan lupa share ya!

Foto : RADAR SUKABUMI.COM

KABARTUNGKAL.COM. PASIR RANDU. Setiap perusahaan dituntut untuk dapat memberikan kontribusi terhadap hak-hak masyarakat sekitar perusahaan.

Hal ini didasarkan atas memperhatikan kepentingan para stakeholder dan lingkungan masyarakat dimana perusahaan tersebut melakukan aktifitas usaha guna menunjang peningkatan ekonomi, sosial dan lingkungan sekitar perusahaan.

Perhotelan termasuk industri pariwisata yang merupakan perusahaan penyediaan akomodasi juga menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata.

Lalu apakah Perhotelan dan Villa wajib menerapkan CSR pertahun-nya ?

Kewajiban Perusahaan Perhotelan dalam menerapkan CSR sudah diatur didalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjelaskan perusahaan pariwisata harus berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat.

Disni adalah tujuan dari CSR itu sendiri dengan mengembangkan prasarana sekitar, seperti perbaikan infrastruktur, pembuatan taman untuk publik, perbaikan sekolah dan lain-lain.

Program pemberdayaan masyarakat seperti gotong royong, acara adat pada wilayah lingkungan perusahaan tersebut dan acara keagamaan.

Dengan telah lama berdirinya beberapa villa yang ada diwilayah kampung Pasir Randu Desa Pasir Baru Kec. Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat apakah mereka sudah menerapkan kewajibanya berupa CSR ?

Pertanyaan itu dilontarkan awak media ke salah satu perwakilan para pemuda setempat yang selama ini memantau berjalannya usaha villa-villa hingga saat ini.

“Selama ini saya perhatikan gak ada tuh mereka berkontribusi untuk warga Pasir Randu dan sekitarnya, ya jika kita merujuk ke aturan kan mereka harusnya bisa berkontribusi dong kepada masyarakat entah itu berupa program CSR”. Jelas dia

Tidak hanya itu, perwakilan pemuda itu pun mengatakan bahwa selama ini villa yang beroperasi di wilayah Kampung Pasir Randu tersebut telah diuntungkan dengan adanya fasilitas air bersih yang selama ini mereka sedot langsung guna memenuhi kebutuhan usahanya.

“Kita tau lah villa mereka beroperasi selama ini sangat diuntungkan dengan menyedot air bersih dari hutan lindung yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga, paling tidak pemilik villa berkontribusi lah demi kepentingan warga sekitar”. Cetus dia

“Yang jelas, nanti kita akan coba komunikasikan dengan pihak desa setempat agar bisa di tertibkan sehingga masyarakat setempat merasakan dampak dari hadirnya villa-villa yang tengah beroperasi di wilayah kampung Pasir Randu ini”. Terang pemuda itu

Untuk diketahui, air tanah merupakan salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup. Jadi, tidak heran jika banyak perusahaan mengambil air tanah/sumber air permukaan untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan seenaknya. Oleh karena itu, pengurusan izin itu diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah.

Sebab hal itu berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, dimana apabila digunakan secara berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bagi perusahaan yang enggan mengurus perizinan tentunya memiliki resiko mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi sebagaimana undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

” Masih ada perindustrian khususnya industri di sektor pariwisata yang mengeksploitasi sumber air tanah sehingga berdampak pada kepentingan warga atas ulah individu/kelompok usaha yang secara sengaja dan terang terangan mengekploitasi sumber mata air.” Terangnya

“Sebagai contoh, Villa dan Hotel yang berada di lingkungan kampung Pasir Randu desa Pasir Baru, kecamatan Cisolok ini. Kami menduga hotel hotel tersebut sengaja dan terang terangan memanfaatkan sumber air untuk di komersilkan tanpa perizinan yang jelas.” Tegasnya

Selain perwakilan pemuda, ditempat terpisah warga pun sempat membenarkan bahwa saat ini terdapat dua sumber mata air yang biasa digunakan masyarakat kampung Pasir Randu guna memenuhi kebutuhan air bersih.

“Memang betul ada dua sumber air di wilayah kami, kebutuhan air masyarkat 100% itu dari sumber air yang letak nya cukup jauh dari pemukiman. Sehinga warga harus bekerja keras dan memakan biaya yang cukup besar agar air bisa mengalir ke tiap-tiap rumah dan itu pun bergiliran bahkan sering kekurangan apalgi saat musim kemarau.” Terang warga

“Kemudian, ada satu sumber mata air yang secara khusus digunakan oleh hotel hotel yang ada di wilayah kami. Saya curiga dan menduga hotel hotel tersebut tidak memilik izin dalam memanfaatkan sumber mata air ini”. Timpalnya

Ketika di tanya terkait upaya masyarakat dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi sama kepala desa dan tentu ini tidak berhenti disitu saja. Artinya kami akan telusuri ke dinas-dinas terkait, bahkan tidak menutup kemungkinan kita akan melapor ke aparat penegak hukum (APH). Sebab ini dampaknya luar biasa, mungkin secara langsung tidak bisa di rasakan tapi kedepannya ini bisa berdampak buruk bagi masyarkat “. Tutup Warga

Red : Tim