
KABARTUNGKAL.COM . Baru-baru ini pemerintah pusat melalui Kementrian Investasi / BKPM telah memberlakukan peraturan baru terkait penambahan KBLI di dunia proyek yang tidak lagi bisa secepat kilat seperti biasanya.
Salah satu rekanan yang tidak ingin di sebut namanya, menyayangkan atas langkah Kementrian Investasi yang di niali menyulitkan para pemilik CV sekala kecil.
“Jika seperti ini, tentu menyulitkan kita. Bagaimana jika kita mendapat kegiatan yang KBLI-nya tidak tertera di CV kita ? apakah kita harus sewa ke yang lain ? Kalo ada sih gak masalah, kalo gak ada gimana ? “. Cetus rekanan dengan nada sedikit kecewa
“Sudah tau ekonomi ini lagi sulit, harusnya mereka (Kementrian Investasi) lebih memberikan kemudahan bukan menyusahkan seperti ini”. Tambahnya.
Tidak hanya itu, salah satu rekanan itu pun meminta Kadis DPMPTSP Tanjab Barat segera mengambil langkah dengan adanya persoalan seperti ini.
“Ya alangkah baiknya Kadis DPMPTSP Kab. Tanjab Barat segera berkordinasi dengan pemerintah pusat (Kementrian Investasi) untuk mencari solusi persoalan ini, jangan sampai berlarut2. Dikawatirkan rekanan lainnya yang mendapatkan kegiatan bersumber dari APBD/APBD-P tidak berjalan sebagai mana mestinya akibat KBLI yang di tentukan tidak cocok dengan kegiatan yang akan di kerjakan.” Harapnya
Untuk di ketahui dalam proses penambahan KBLI Kementrian Investasi memberlakukan pasal 181 yang berbunyi :
Pasal 181
(1) Sistem OSS akan memeriksa dan menyetujui secara
otomatis lokasi kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 179 dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15 -120-
a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi
KEK atau kawasan industri;
b. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak
tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan
peruntukan tata ruang yang sama;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan
tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha
lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh
Pelaku Usaha;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak
pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
e. lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari
otorita atau badan penyelenggara pengembangan
suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang
kawasan pengembangan tersebut.
(2) Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang atas lokasi usaha
dan/atau yang diperlukan untuk melaksanakan
rencana Perizinan Berusaha bagi UMK berdasarkan
pernyataan Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem
OSS.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar
melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari
5 (lima) hektare, persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang diterbitkan atas pernyataan
Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem OSS.