
KABARTUNGKAL.COM, TANJAB BARAT. Mencari pekerjaan, bukanlah hal yang mudah seperti halnya membalikan telapak tangan. Namun harus berusaha keras untuk bisa mendapatkannya, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Lalu apa jadinya jika honorer di hapuskan ?
Dengan beredarnya surat edaran dari Mentri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang di keluarkan pada tanggal 31 Mei lalu, tentu menjadi buah bibir di kalangan Non ASN.
Terlebih para honorer yang telah mengabdi pada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mereka merasa khawatir dengan hadirnya surat edaran terkait penghapusan Non ASN (Honorer).
“Jujur bang, kami ini honorer bang, kami memiliki keluarga. Gimana nasib kami jika honorer ini sempat di hapuskan ?”. Ujar salah satu honorer yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Untuk memastikan terkait langkah apa yang akan di ambil oleh pemerintah setempat, Forum Honorer Tanjab Barat yang saat ini di nahkodai Fitra berupaya menemui orang nomor satu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KH. Drs. Anwar Sadat, M.Ag di rumah dinasnya.
Lantas bagaimna respon Bupati ?
Mendengar keluhan yang di bawa oleh Forum Honorer Tanjab Barat (FHTB), bupati yang kerap disapa ustadz itu merespon baik kunjungan dari FHTB dan bahkan dalam diskusinya bupati akan tetap berusaha mempertahankan tenaga honorer.
“Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap ingin mempertahankan tenaga honorer, kenapa ? Karena tenaga honorer kita sudah berbanding sama dengan tenaga ASN. Sehingga, kalo tenaga honorer di hapuskan, maka organisasi kami tidak bisa bekerja lagi mesinnya sudah tidak mampu lagi bekerja. Contohnya di SD Tanjab Barat saja yang PNS-nya cuma satu selebihnya tenaga honorer, lalu siapa yang mengajar nantinya ? ini baru contoh di pendidikan, belum kesehatan yang jadi pusat pelayanan dan organisasi lainnya. Pada prinsipnya kita akan menyarankan pemerintah pusat agar mempertahankan tenaga honorer”. Terang Bupati
“Terus yang ke dua, selanjutnya kita akan melakukan pemetaan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan kebutuhan yang harus ada di organisasi. Tidak bisa tidak, dengan alokasi kerja. Seandainya Kalau masih di hapuskan, kita akan meminta ke pusat untuk tetap mempertahankan tenaga honorer tetapi kita berusaha memperbaiki gaji honorer kita minimal naik supaya standar. Disatu sisi mereka tetap bekerja dan menaikkan derajat mereka sesui amanat undang-undang.” Ujarnya
“Terakhir kita ada benturan dengan undang undang kementrian keuangan, itu tidak boleh belanja pegawai maksimal 30%. Belanja pegawai kita sekarang 32 % disisi lain kita harus menjalankan undang undang kementrian Kemenpan RB, nanti kita akan diskusikan lagi dengan pemerintah pusat. Bagaimana seharusnya pemerintah daerah menyikapi, merealiasasikan surat edaran Kemenpan RB ini.
Bupati kembali menegaskan, “Pada prinsipnya kita menginginkan agar tenaga honorer ini tetap bisa bertahan, konsisten bertahan untuk menjaga keseimbangan pekerjaan dalam organisasi pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mudah mudahan saudara kita honorer bekerja seperti biasa, tidak usah khawatir, hiruk pikuk, pemerintah Daerah Akan terus berjuang bagaimana untuk mempertahankan honorer di Tanjab Barat”. Pungkas Bupati (Red/Fz/Ad)