Sebut Pemerintah Arogan,Fikry Azhary : Stetmen Tersebut Tidak Berdasar Dan Semberono !

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM. Fikry Azhary Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC PMII Tanjab Barat) yang juga merupakan sarjana hukum menyoroti terkait pemkab Tanjab Barat ajukan banding.

Menurutnya, langkah pemerintah Tanjab Barat dalam melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam berperkara.

“Karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.” Sebutnya.

Fikry juga menjelaskan Secara teoritis jika salah satu pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan kata fikry dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

“Nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah-sah saja pemda ajukan banding”. Cetus fikry

“Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum,” sebutnya.

Selain itu, ia pun menyarankan. “Belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir.” Cetusnya

Sebagai mana diketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL.(Red)