
KABARTUNGKAL.COM. PASIR RANDU. Setelah viralnya persoalan pemanfaatan sumber mata air di area hutan cipetey (Cikembang) oleh pihak pengusaha villa di bukit gamrang, akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah persuasif guna menjembatani perselisihan antara tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kampung Pasir Randu dengan pengusaha pemilik villa.
Hal itu dituangkan ketua BPD, Dendi Suheni, S.IP dalam bentuk surat undangan resmi rapat musyawarah yang ditembuskan kepada camat Cisolok, Kepala Desa Pasir Baru, Babinkamtibmas Desa Pasir Baru dan Babinsa Desa Pasir Baru.
Dalam undangannya resminya, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan bahwa undangan tersebut bersipat penting mengingat persoalan ini harus segera menemui titik terang antara masyarakat dengan pihak pengusaha villa resort.
“Benar surat undangannya sudah kami terima, namun karna mungkin pihak pengusaha villa masih sibuk diluar kota. Maka, musyawarah yang tadinya dijadwalkan pada Jum’at 28 Februari 2025 besok. Terpaksa diundur, pada 13 Maret mendatang”. Ujar Ustadz Gunawan salah satu tokoh agama yang berhasil di konfirmasi awak media.
Lebih lanjut Ustadz Gunawan itu pun menambahkan. “Kita menghargai kesibukan mereka, namanya juga pengusaha. Mudah-mudahan, pas musyawarah nanti pemilik perusahaan bisa langsung hadir tanpa harus diwakilkan. Sebab jika diwakilkan, maka persoalan ini akan berlarut larut tanpa adanya solusi yang terang dan jelas”. Pungkasnya
Red : TIM