
KABARTUNGKAL.COM. Setelah menuai protes dari Ketua LSM JPK soal pekerja bangunan yang dipekerjakan oleh PT. JAMBI EMAS MEGA PRATAMA di Pembangunan Gedung Pelayanan Hemodialisa dan Bangunan Pelengkap Lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan (DISNAKER) angkat bicara.
Ia menyayangkan atas kelalaian pihak kontraktor yang telah mempekerjakan pekerja tanpa memperhatiakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Sebagai OPD Kab. Tanjab Barat yang membidangi Ketenagakerjaan, sangat menyayangkan jika terjadi unsur kelalaian terhadap kewajiban penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi Para Pekerja oleh Perusahaan2”. Ujar Kadis saat dimintai tanggapan awak media kabartungkal.com. Sabtu (19/08/23)
Tidak hanya itu, menurutnya, pekerjaan proyek bangunan tersebut beresiko tinggi. Sehingga pengelola perusahaan, harus benar-benar menjalankan kewajiban salah satunya adalah menerapkan K3.
“Apalagi Perusahaan tersebut mempekerjakan Karyawan dengan pekerjaan yang beresiko tinggi, seharusnya pengelola perusahaan sudah memahami dan bertanggung jawab utk melaksanakan kewajibannya terhadap peraturan K3 dan syarat-syarat kerja lainnya yang telah diamanatkan di dalam Peraturan Ketenagakerjaan. Baik itu sejak dari awal ketika mereka akan memulai pekerjaan, pada waktu pelaksanaan pekerjaan, dan pasca melaksanakan pekerjaannya”. Pungkasnya (Red/Ad)