
KABARTUNGKAL.COM . Baru-baru ini kontraktor di kejutkan dengan sulitnya menambahkan daftar bidang usaha untuk beberapa kegiatan di aplikasi OSS yang di buat pemerintah Indonesia.
Padahal sebelumnya, di bualan Agustus 2022 awal untuk penambahan KBLI masih bisa di tambahkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Yan Eri, SPt, M.Si tidak menampik hal itu.
Dikatakan Yan Eri, hal itu sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Itu di lihat dari modal CV-nya, jika diatas 5 miliar memang tidak bisa di tambahkan KBLI dengan pagunya di bawah itu, sebab pemerintah punya komitmen memberikan kesempatan ke pengusaha yang bersekala kecil untuk ikut bersaing secara sehat”. Jelas Kadis
“Kalau pun ingin di tambahkan, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus di ikuti sebagi mana petunjuk yang tertera di sistem OSS. Di ACC atau tidaknya, itu pusat yang menentukan setelah mereka memeriksa validasi kelengkapan data yang disyaratkan .” Pungkasnya
Untuk di ketahui dalam proses penambahan KBLI Kementrian Investasi memberlakukan pasal 181 yang berbunyi :
Pasal 181
(1) Sistem OSS akan memeriksa dan menyetujui secara
otomatis lokasi kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 179 dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15 -120-
a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi
KEK atau kawasan industri;
b. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak
tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan
peruntukan tata ruang yang sama;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan
tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha
lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh
Pelaku Usaha;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak
pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
e. lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari
otorita atau badan penyelenggara pengembangan
suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang
kawasan pengembangan tersebut.
(2) Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang atas lokasi usaha
dan/atau yang diperlukan untuk melaksanakan
rencana Perizinan Berusaha bagi UMK berdasarkan
pernyataan Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem
OSS.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar
melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari
5 (lima) hektare, persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang diterbitkan atas pernyataan
Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem OSS.