Terkesan Abaikan Safety Pekerja, LSM JPK Tanjabbar Pertanyakan Fungsi Pengawas PUPR Hingga Konsultan

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM. Sungguh ironis pekerja bangunan yang dipekerjakan oleh PT. JAMBI EMAS MEGA PRATAMA di Pembangunan Gedung Pelayanan Hemodialisa dan Bangunan Pelengkap Lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dilengkapi safety saat melangsungkan pekerjaan. Sabtu, (17/08/23)

Berdasarkan data yang di kutip awak media dari situs lpse.tanjabbarkab.go.id bangunan tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 18.004.640.000.(delapan belas miliar empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan harga negosiasi sebesar tujuh belas miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta (Rp. 17.977.000.000) yang di menangkan oleh PT. JAMBI EMAS MEGA PRATAMA yang beralamatkan di, Jl. Marsya Surya Dharma RT. 02 Kel. Kenali Asam Bawah Kota.

“Dari sekian besarnya anggaran tersebut tentu orang dinas PUPR TANJAB BARAT pasti telah menganggarkan untuk K3 ini, dengan demikian perusahaan tersebut harus melengkapi septy pekerja demi keselamatan ketika terjadi kecelakaan kerja.” Ujar Ketua LSM JPK kepada awak media kabartungkal.com

“Jika demikian (para pekerja tidak dilengkapi safety) saat mereka bekerja, artinya perusahaan tersebut telah melanggar aturan yang ada dan telah mengenyampingkan keselamatan para pekerja.” Cetusnya

Tidak sampai di situ, ketua LSM JPK Kab. Tanjung Jabung Barat pun menyoroti kinerja pengawas konsultan dan pengawas dinas PUPR yang ia nilai tidak profesional dalam menjalankan pengawasannya.

“Terus dimana pengawas konsultan ? terlebih dimana pengawas dari dinas PUPR ? apakah mereka hanya mengawasi saat surpei awal dan surpei akhir ? Aturannya kan pengawas konsultan itu harus stad by (ada di tempat) ? Bukankah ada laporan mengenai progres pekerjaan, mulai harian, mingguan dan bulanan ? Ingat ya, pengawasan itu ada anggaranya jadi harus bisa profesional”. Apakah keselamatan pekerja ini mereka anggap tidak penting ? Beber-nya penuh tanya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010, bahwa pemberian alat pelindung kerja ini, termasuk sepatu keselamatan, sifatnya wajib dilakukan bagi pengusaha. Selain itu, alat pelindung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenakertrans 8/2010.

Dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 dikatakan bahwa pelanggaran atas keselamatan kerja diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan pelaksana, yang dapat memberikan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000. (Red/Ad/)