Muatan Lebih 8 Ton Dilarang Masuk Dalam Kota Kuala Tungkal, Kecuali Pangan !

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menegaskan larangan bagi truk bermuatan melebihi kapasitan yang telah ditentukan (8 ton) untuk melintas di dalam Kota Kuala Tungkal.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengaturan bongkar muat barang dan mobil roda enam ke atas yang melintas di jalan dalam kota, Kamis (24/4).

Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Dengan harapan untuk menjaga agar jalan tidak cepat rusak, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran dalam berlalu lintas di Kota Kuala Tungkal.

“Untuk muatan lebih dari 8 ton tidak kita benarkan untuk memasuki kota Kuala Tungkal”. Tegas Bupati

Dalam rakor tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan para pengusaha.

“Nanti kita buat pos jaga di titik tertentu agar bisa mengontrol kendaraan-kendaraan yang berpotensi membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan”. Ungkap Bupati

Untuk truk dengan muatan melebihi kapasitas atau yang membawa barang besar seperti alat berat, Bupati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut akan menginstruksikan pengusaha agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian jika truk mereka melintas di jalan umum.

“Kami juga sudah menyiapkan lokasi khusus untuk bongkar muat sembako di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Namun, dengan syarat muatan tidak melebihi 8 ton dan proses bongkar muat harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambah Bupati.

“Kemudian lintasannya, setelah jembatan parit gompong kendaraan yang bawa pangan diarahalan belok kiri ke jln. Dipenogoro (PLN lama) lalu ke Jalan Nasional kemudian ke Pasar Parit 1, lanjut hingga simpang 4 jalan Andalas kemudian terserah mereaka mau bongkar di Jalan melati atau di jalan palembang”. Pungkas Bupati

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Asisten I Setda Tanjab Barat, Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419 Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, para kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, perwakilan pengusaha dan Sekertaris Serikat Pekerja Bongkar Muat Barang BERKAH Tanjab Barat (SPBMB).

Red : Fahmi Zihan (Fz)