Ombudsman RI Menghimbau Kepolisian Lebih Mengedepankan Aspek Restoratif Justice di Kasus ini

KABARTUNGKAL.COM . Ombudsman RI meminta Kepolisian tidak hanya mengedepankan aspek aturan formal yang diatur dalam KUHP atau KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif dalam menangani kasus pembelaan diri. Selain itu, Ombudsman RI pun mengimbau Kepolisian lebih mengedepankan aspek restoratif justice dalam menangani kasus pembelaan…













