Soroti Kenaikan Tunjangan Rumdis DPRD Tanjab Barat, Iskandar : Sangat Tidak Berpihak Kepada Rakyat !

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM . Beredarnya informasi terkait Kenaikan Tunjangan rumah Dinas DPRD Tanjab Barat yang diduga menabrak aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Iskandar Hafidz Akbar angkat suara.

Ia menyayangkan keputusan tersebut bisa terealisasi, tindakan yang di lakukan ini menurutnya mencoreng citra DPRD itu sendiri.

“Sebagai wakil rakyat, sangatlah fatal hukum yang ada itu di langgar, karena sudah jelas Negara kita adalah Negara hukum”. Jelasnya.

Iskandar menambahkan, kenaikan tunjangan yang telah di nikmati oleh DPRD sebagai tanda bahwa DPRD kurang peduli terhadap masyarakat.

“Atas nama masyarakat, sikap DPRD yang diam-diam menikmati kenaikan Tunjangan dengan menabrak sejumlah Aturan, apa lagi saat ini kita tau, di tengah situasi sulit, rakyat dihadapkan dengan banyak masalah ekonomi
Misalnya, Bidang pertanian yaitu komoditi harga jual sangat tidak berpihak kepada rakyat”, katanya.

“Sebaliknya mereka justru berboyong menggunakan uang rakyat untuk kepentingannya” sambungnya.

Iskandar kembali menegaskan terkait fenomena tersebut yang terletak bukan mengenai jumlah tetapi terletak kepada mekanisme penganggaran karena diduga telah menabrak sejumlah aturan.

Di ketahui sebelummya, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang salinannya di dapat Metro Jambi, BPK menyebut anggaran tunjangan perumahan dinas DPRD Tanjab Barat mencapai Rp 3,8 miliar. Ada kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan itu terjadi atas usulan DPRD kepada Bupati Tanjab Barat melalui Surat Nomor 170/08/DPRD/2021 tanggal 6 Januari 2021.

Usulan itu direspons Bupati dengan membentuk Tim Pembahasan Rancangan Perbup tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Akhirnya disepakati kenaikan tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD sebesar Rp 1,5 juta, yakni dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 11,5 juta. Sedangkan untuk anggota dari Rp 7,97 juta menjadi Rp 9,2 juta atau naik Rp 1,3 juta.

Permasalahannya, kenaikan tunjangan rumah dinas DPRD itu menurut auditor BPK bermasalah. Auditor BPK menilai, metode perhitungan kenaikan hanya dilakukan oleh Sekretaris DPRD. “Tidak menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai pemerintah,” ungkap auditor BPK dalam LHP. Sebagai mana di lansir dari Metro Jambi (Red/AD)