Kabartungkal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna bersama Pemkab Tanjung Jabung guna membahas 4 Raperda Inisiatif DPRD yang telah di susunnya selama ini. Senin (26/4/21)
Dalam sambuyannya, Bupati Kabupaten Tanjung jabung Barat yang di wakili Hairan , S.H selaku Wabup menyampaikan penghargaan setinggi tingginya atas usaha dan kerja keras Pimpinan,Anggota dan Seluruh alat kelengkapan Dewan sehingga raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah di susun secara cermat dan dapat di lakukan pembahasan bersama.
“Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi kerja yang membanggakan artinya bagi keberlangsungan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna”. Ujar Wabup
Mengingat masih berkrmbangnya stigma negatif dan diskriminasi yang selama ini di alami oleh orang orang yang terinfeksi maka Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS sangat penting untuk menyusun sebuah kebijakan yang akan menjadi acuan payung hukum mulai dari tindakan pencegahan, perlindungan dan perawatan.
“Dengam adanya kebijakan ini, akan memperhatikan bahwa Pemkab Tanjab Barat berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat termasuk hak-hak mereka dalam berbagai bidang. Seperti bidang Sosial, Budaya, Pendidikan,Politik dan Ekonomi sehingga di harapkan terpenuhinya kualitas hidup ODHA (orang dengan HIV/AIDS)”. Jelas Wabup
Selain itu Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang di miliki dan dalam pelaksanaannya wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Tuntutan akan kualitas tersebut tentu saja harus di imbangi dengan pemerataan penyebarannya sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah dan masyarakat . Hal ini membutuhkan peran pemerintah daerah untuk mengatur sebuah kebijakan yang tertiang dalam peraturan daerah tentang tenaga Kesehatan.
Kemudian, pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan daerah dapat melindungi serta dan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan sebagai karya Intelektual masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai anugrah Tuhan YME.
Menurut Pemda Keberadaan anak jalanan,Gelandangan dan pengemis cenderung membahayakan dirinya dan orang lain serta mengganggu ketertiban umum sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif terpadu dan berkesinambungan.
“Kami memandang penting adanya perda terkait hal tersebut diatas sebagai kebijakan yang lebih bersipat oprasional untuk melakukan pelindungan rehabilitas sosial dan pemberdayaan”. Tutup Wabup
Hadir pada Paripurna Kedua Wakil Ketua DPRD Sjafril Simamora, Polres, Kodim 0419/Tanjab, Asisten, Kepala OPD, Instansi Vertikal, dan anggota DPRD.
Frokopim, Fahmi Zihan,kabartungkal.com,mengabarkan.