kabartungkal.com – Aksi Damai kembali di gaungkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Manipulasi dan Korupsi (AMPUTASI) Jambi di depan Kejaksaan Agung RI. Senin,(29/03/2021).
Aksi Damai kali ini mereka menuntut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera memproses dugaan dan indikasi korupsi yang terjadi. Di Seputar Provinsi Jambi.
Adapun tuntutan yang di sampaikan AMPUTASI Jambi saat berorasi di hadapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diantaranya :
1. Menyikapi dugaan dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan pelabuhan ujung jabung tahun 2014-2019 senilai 225 Milyar
2. Dugaan Persekongkolan Jahat pembangunan PLTBG Merangin, senilai Rp. 30 Milyar hingga kini Mangkrak.
3. Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Limau Manis, Dinas PUPR Provinsi Jambi senilai 24 Milyar.
4. Dugaan Persekongkolan Jahat pada proyek rehab SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi, tahun 2020.
5. Dugaan Korupsi proyek Penataan Bangunan Destinasi Wisata Geopark Merangin Tahun 2019, Satker Cipta Karya Prov Jambi kementrian PUPR.
6. Dugaan Monopoli Proyek APBD dan Penyalahgunaan Wewenang mantan Bupati Tanjab Barat DR. Safrial. MS.
7. Dugaan Persekongkolan Jahat pada BOT pasar Angso Duo antara Pemprov Jambi dan PT. EBN (Eraguna Bangun Nusa)
8. Meminta transparansi Kejaksaan Agung atas kasus proyek Jalan 12 – jalan 21 unit I dinas PUPR Kab. Tebo tahun 2013 senilai Rp. 54 milyar. Yang melibatkan Bupati Tebo dan Ketua DPRD Tebo.
Selain itu Pimpinan orasi dengan lantang nya mengatakan bahwa Bupati Safrial tidak pernah di libatkan dalam persidangan kasus Pipanisasi padahal menurut mereka, Dialah Aktor dari proyek Pipanisasi tersebut.
Aksi Damai tersebut pun berjalan dengan lancar dengn tetap mengikuti prokes sesuai anjuran Pemerintah dan Dinas Kesehatan RI.
Ahmad.D,kabrtungkal.com Mengabarkan