kabartungkal.com – Penyelundupan Benur senilai 20 Miliar 250 juta rupiah berhasil di gagalkan Polres Tanjab Barat, Jum’at (21/5/21) sekitar pukul 4:30 WIB.
Hal itu di ungkap Kapolres, AKBP. Guntur Saputro, S.I.K, MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres Tanjab Barat yang di dampingi oleh Wakapolres.
“Sukur Alhamdulilah tadi pagi sekitar jam 4:30 dini hari satu kapal kayu jenis pompong dengan dengan di kendarai 4 orang di duga tersangka Inisial AS, WOS, ERW dan Satu YSM ini menggunakan satu Boat Kapal Kayu yang di dalamnya kita temukan membawa 36 Box Styrofoam yang isinya adalah benih lobster yang akan di upayakan di kirimkan ke luar negri melalui jalur perairan di Kula Betara”. Ujar Kapolres
Untuk di ketahui setelah melakukan penghitungan Satu Box berisikan 25 kantong dan satu kantong isinya 200 benih lobster dan jumlah keseluruhan sebanyak 135.000. Jika di konfersi dengan harga pasar Rp. 150.000 maka Totalnya 20 Miliar 250 Juta.
“Upaya penggagalan ini sebenarnya sudah dari bulan Ramadhan dan sebelum bulan Ramadhan pun sudah berjalan hanya memang para pelaku cukup licin dalam melancarkan aksinya”. Ujar Kaoplres
Aksi pelaku penyelundupan benur tersebut tentunya sangat merugikan negara, dimana yang seharusnya benih lobster di lestarikna demi menjaga Kekayaan Laut Indonesia. Mereka malah sengaja menjualnya demi meraup keuntungan yang besar.
Di katakan Kapolres, pihaknya Semapt mengalami kegagalan dalam mengamankan penyelundupan Benur, akan tetapi Polres Tanjab Barat tidak pantang mundur dan terus berupaya sekuat mungkin demi mencapai keberhasilan yang di tuju.
” Kita terus mencari solusi bagaimana mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ini.” Jelas Kapolres
Di jelaskan Kapolres, Para pelaku memang memanfaatkan waktu di bulan Ramadhan khususnya menjelang arus mudik dan arus balik, karna saat itu petugas konsentrasi kepada pengecekan dokumen di pos Covid dan lain sebagainya.
” Pelaku mengambil kesempataan lengahnya petugas di atas jam 00:00 malam, sehingga ini upaya mereka untuk menyelundupkan bibit lobster melalui jaringan-jaringan yang sudah teroganisir sehingga membuat petugas cukup sulit untuk menggagalkan, tetapi kita terus berupaya semaksimal mungkin seluruh Tim yang solid Tim Petir yang sabar terus melakukan upaya penggagalan.” Terang Kapolres
Untuk para pelaku Kapolres menegaskan akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan atas pelanggaran pasal 92 Junto 26 dan pasal 88, 716 dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda 1.5 Miliar.
“Kita ingatkan kepada para oknum-oknum yang masih mencoba-coba menyelundupkan benih lobster melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal untuk menghentikan, supaya tidak mencoba-coba lagi dan kita berharap di berikan evek jera oleh kejaksaan dan pengadilan nanti dan kita akan mencoba tindakan pencucian uang juga pada jaringan ini”. Tegas Kapolres
KRONOLOGIS KEJADIAN
Saat melakukan pengejaran Kapolres menjelaskan sempat mengalami kesulitan akan tetapi petugas cukup sigap solid dan terkordinir dengan baik.
Bahkan saat mau menghentikan kapal Boat yang berisi Benih Lobster petugas mengalami kendala karna para pelaku tidak serta merta mengindahkan himbawan petugas untuk berhenti.
Akan tetapi petugas sendiri telah mempersiapkan sarana prasarana sehingga bisa menghentikan lajunya Boat yang di duga pelaku dan akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil di amankan Polres Tanjab Barat.
Setelah berhasil di amankan, petugas tidak berhenti di situ mereka kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal cepat yang sudah menunggu di wilayah ambang luar yang nantinya akan menjadi transit (perpindahan) Benih Lobster untuk membawanya ke luar negri yang di kendarai oleh 2 orang. Namun karna keterbatasan sarana dan prasarana dan waktu yang cukup lama kapal cepat pun berhasil lolos dari kejaran petugas.
” Petugaa sempat mendekat menggunakan sarana prasarana seadanya dan alhamdulilah masyarakat proaktif mau minjamkan kapal cepatnya untuk membantu kita. Namun karna mesinnya kalah jumlah, kapal cepat yang di gunakan pelaku yang lain mesinnya 4 sedangkan kita hanya 1 sehingga terkendala dalam pengejaran “. Ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengingatkan kepada warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bangkit bersama sama, menggempur bersama sama dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.
Sebab menurutnya, perkara tersebut tidak bisa di lakukan sendiri oleh Pihak Kepolisian melainkan harus ada bantuan dari masyarakat demi mengamankan dan melestarikan lobster yang ada di Indonesia.
“Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di waktu-waktu rawan dini hari kendaraan kendaraan tertentu yang tidak biasanya agar segera di Informasikan”. Tutup Kapolres
Ahmad.D, Tanjab Barat, JAMBI, kabartungkal.com, mengabarkan.