kabartungkal.com- Untuk menju pendidikan dasar yang bermutu dan merata, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus mempunyai I’tikad kuat untuk mewujudkannya, kendati hal itu tidak mudah untuk di lakukan maka untuk dapat meraih pendidikan yang bermutu dan merata, Drs.H. Abdul Somad M.Pd Dosen STAI Mouziah Muara Papalik Tanjabbar berpendapat , bahwa menurut dirinya untuk bisa menuju pendidikan dasar yang bermutu dan merata khususnya di wilayah Kabupaten Tanjab Barat ada 7 poin penting yang bisa di lakukan.
- Guru yang berkualitas
- Karir Guru
- Kesejahteraan Guru
- Menejemen Pendidikan
- Proses belajar mengajar
- Peserta Didik
- Sarana dan Prasarana.
Selanjutnya beliau memaparkan maksud dari 7 poin tersebut di atas,menurutnya Guru yang berkualitas itu adalah selain memenuhi syarat pelatihan berdasarkan menejemen pendidikan,guru harus menguasai dalam memanfaatkan teknologi dalam rangka proses belajar mengajar.
“Ya selain memenuhi syarat pelatihan (Sertipikat Pendidik) yang di keluarkan oleh Kementrian Pendidik dan Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) Indonesia,Guru juga harus menguasai pemanpaatan teknologi yang berkembang saat ini”. Terang Drs. Abdul Somad
Adapun Poin ke 2 menurutnya,terkait karir guru, minimal guru yang tadinya guru biasa bisa naik menjadi wakil Kepsek atau Pengawas Sekolah dengan catatan harus memenuhi kualifikasi.
“Adapun Karir guru,minimal yang awalnya guru biasa,(guru kelas,guru mata pelajaran) bisa naik ke jenjang lebih tinggi minimal jadi Wakil Kepala Sekolah, dengan catatan memenuhi kualifikasi LPPKS Indonesia tadi yang pelatihannya sekitar 300 JP sekitar 3 bulan”. Terangnya
Untuk poin ke 3 mengenai kesejahteraan Guru, bagi yang PNS ada peluang mendapatkan sertifikasi dan untuk guru honor kesejahteraannya harus di tanggung Pemerintah Daerah sesuai dengan beban kerja yang tergambar.
“Untuk kesejahteraan guru,jika mereka PNS jelas ada peluang untuk mendapatkan sertifikasi akan tetapi untuk guru honorer kesejahteraannya h noarus di tanggung oleh Pemerintah dan atau Pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja yang tergambar”. Jelasnya
Untuk poin ke 4 masalah menejemen pendidikan yaitu kewajiban seorang guru sesuai dengan aturan pemerintah yang mana diharuskan membuat program, menyampaikan program, mengevaluasi serta mengadakan perbaikan dan pengayaan.
“Untuk masalah Menejemen,itu kewajiban seorang guru sesuai dengan aturan di mana di haruskan membuat program,menyampaikan program,mengevaluasi,mengadakan perbaikan serta pengayaan”. Terangnya
Yang ke 5 maksud dari proses belajar mengajar Drs. H. Abdul Somad M.Pd menjelaskan bahwa seorang guru wajib memahami pendekatan proses belajar mengajar dan membuat komunikasi belajar, sehingga siswa aktif juga bergairah dalam mengikuti pembelajaran dan pada akhirnya tercapailah tujuan pendidikan.
“Seorang guru wajib memahami pendekatan dalam proses belajar mengajar juga membuat komunikasi sehingga siswa bisa aktif dan bergairah dalam mengikuti pembelajaran, seghingga tujuan pendidikan dapat tercapai”. Imbuhnya
Ke 6 yng di maksud peserta didik,dengan bergulirnya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terhadap pendidikan maka dimungkinkan bagi peserta didik dapat mengikuti pendidikan dengan penuh semanagat dalam belajar mengembangkan keterampilan siswa.
“Dengan bergulirnya bantuan BOS terhadap pendidikan maka dimungkinkan bagi peserta didik bisa mengikuti pendidikan dengan maksimal dalam mengembangkan keterampilan siswa”. Katanya
Terakhir untuk menuju pendidikan yang bermutu dan merata yaitu Sarana dan prasarana (pisik dan non pisik) yang Optimal di setiap Sekolah baik PAUD,TK,SD,maupun SMP terkhusus bangunan sekolah,ruang guru, Ruang belajar,perpustakaan, ruang praktek, sanitasi,Alat-alat olah raga, alat praktek , rumah dinas guru termasuk lingkungan masyarakat.
“Sarana dan prasarana itu harus maksimal,mulai dari bangunan sekolah,ruang guru,ruang belajar,perpus sekolah,ruang praktek, rumdis guru, alat olahraga,alat praktek,sanitasi”. Tutup-nya
Ahmad,KABARTUNGKAL.COM