KABARTUNGKAL.COM, Jakarta – Di lansir dari media faktakini.info, Kuasa Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar SH menyampaikan bahwa orang-orang dari Kejaksaan telah mendatangi Rutan Mabes Polri untuk membawa panggilan sidang online hari Jum’at (19/3) besok, walapun Habib Rizieq sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara Online atau Virtual.
Habib Rizieq menolak menandatangani surat panggilan sidang, dan menegaskan ia dan Terdakwa lainnya siap hadir Sidang Offline atau hadir langsung secara fisik di Pengadilan sesuai amanat UU.
“Rabu malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jum’at dengan alasan belum ada penetapan Hakim utk Sidang Offline. IB-HRS dkk menolak tanda tangan Surat Panggilan Sidang, dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. IB-HRS dkk hanya siap hadir Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU”, ujar Aziz Rabu (17/3) malam.
Aziz mengungkapkan kalaupun ada penjemputan secara paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka Habib Rizieq akan melawan karena ia memiliki Hak sebagai Terdakwa. Habib Rizieq meminta Hakim dan Jaksa untuk berhenti bikin gaduh, dan silahkan lanjutkan sidang secara Virtual hingga vonis tanpa Terdakwa.
“IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa demgan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan “dilawan”, yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU. Jadi, Hakim dan Jaksa tdk usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa.”, tutup Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya walk out saat persidangan perkara swab tes di RS Ummi Bogor, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq dan Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim karena Hakim memaksakan persidangan harus dilakukan secara Virtual, sementara Habib Rizieq meminta dan sangat siap untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
Karena Majelis Hakim tetap memaksakan sidang dilakukan secara online dengan berbagai dalih, Habib Rizieq Shihab pun memilih meninggalkan sidang yang diikutinya secara virtual dari kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).