
KABARTUNGKAL.COM. Tidak diketahui secara pasti, anggaran apa yang digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berupaya meninggikan jalan sekala nasional (Jalur II Pembengis-Parit Gompong) dengan menggunakan batu Base Course/Beskos.
Diduga peninggian jalan tersebut, menggunakan dana APBD dalam bentuk swakelola.
Dalam pelaksanaannya, dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat terindikasi melabrak Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, saat kegiatan berlangsung tidak mencantumkan pagu anggaran dan sumber dana yang digunakannya.
“Kami gak tau ini proyek duitnya dari mana, padahal jalan itu sudah bagus (sudah di beton). Kalo pun di musim pasang dalam, itu kan bukan hari-hari (itu kan musiman) paling sehari dua hari dah tu surut lagi.” Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya
“Kalo pun ini proyek menggunakan dana APBD/APBN, kan harusnya ada papan merek. Sebab, bagaimana pun kami masyarakat harus tau apa saja yang dilakukan pemerintah”. Cetusnya
“Dari pada di pake untuk ninggikan jalan yang sudah dibeton seperti itu, lebih baik perbaiki jalan kami ni yang kondisinya cukup parah. Lagi pula itu kan jalan Nasional, utamakan lah jalan Kabupaten dulu.” Pungkasnya
Ditempat terpisah, dari keterangan salah satu pekerja teknis PUPR Tanjab Barat ia sempat mengungkapkan bahwa peninggian jalan beton tersebut menggunakan dana APBD.
“APBD sepertinya bang”. Ungkap singkat, sambil kembali meneropong alat pengukur yang dibawanya.
Dari data yang di himpun awak media, ternyata tidak sedikit jalan-jalan kabupaten yang kondisinya cukup parah dan memperihatinkan. Sehingga, perlu mendapat perhatian serius dari prmerintah melalui dinas terkait. (Red/Ad)