
KABARTUNGKAL.COM . Baru-baru ini salah satu anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan, Sie menunjukan ketidak kompakannya antara legeslatif dan Exekutif saat menyetujui APBD-P TA 2022 terkait pengadaan 23 Unit mobil dinas baru yang di ajukan oleh OPD terkait.
“Pengadaan 4 mobil dinas di rumah sakit itu alasannya untuk dokter spesialis, kalau yang lain itu alasannya mobil yang ada sudah batuk batuk atau sudah tidak layak.” Ujar Jamal
Tidak hanya itu, Jamal Darmawan pun seakan menduga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang saat ini di pimpin Bupati KH. Drs. Anwar Sadat, M.Ag tidak membentuk Tim Penilaian kelayakan mobil dinas yang dinyatakan layak atau tidak-nya.
” Namun, yang bisa menyampaikan itu benar atau tidaknya, itu layak atau tidaknya kan kita tidak tahu, karena tidak dibentuk tim,” sebut jamal sebagaimana di lansir dari laman portal serambijambi.id, Selasa (22/11/22).
Menyoroti ungkapan Jamal Darmawan, Sie salah satu warga melontarkan komentar atas pernyataannya itu.
Warga justru merasa aneh dengan sikap Jamal Darmawan, Sie yang di nilai tidak konsisten.
Pasalnya, jika ia tidak setuju dengan adanya pengajuan pengadaan mobil dinas baru yang di ajukan OPD terkait di APBD-P TA 2022 harusnya di protes sebelum di sahkan ( KETOK PALU).
“Kan pak Jamal salah satu wakil rakyat yang berhak menyampaikan pendapat saat pembahasan APBD-P kemarin, jika tak setuju harusnya ia protes saat itu. Kalau sekarang dia protes, percuma saja bak nasi sudah jadi bubur”. Cetus Warga yang meminta namanya tidak di muat.
Muncul pertanyaan, dengan adanya pengadaan 23 Unit Mobil Baru yang di peruntukan untuk perjalanan dinas OPD apakah terlepas dari peran legeslatif ?
Untuk di ketahui, sebelum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggunakan anggaran, baik bersumber dari APBD/APBD-P tentunya atas persetujuan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Legeslatif).