kabartungkal.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suprayogi Syaiful,S.IP yang di kenal sigap dalam mempasilitasi aspirasi masyarakat, akhirnya menggelar rapat dengan kelompok tani. Senin (14/6/21)
Rapat tersebut berdasarkan surat pengaduan kelompok tani yang di layangkan oleh LSM Komite Masyarakat Pemantau Korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh serta bangunan di atas lahan seluas 165 Ha yang saat ini dikuasai oleh PT Wira Karya Sakti (PT. WKS).
Adapun lokasi yang di maksud terletak di Desa Terjun Gajah Jalan Ahok No 221 Betara Delapan, Kabupaten Tanjaung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Usai mendengarkan pemaparan yang di sampaikan oleh Ketua Kelompok Tani, H. Soma Wijaya, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat itu pun menyimpulkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut.
“Yang Jelas dari hasil rapat hari ini, kami Komisi II DPRD Tanjab Barat akan segera memanggil pihak-pihak terkait.” Ujar Yogi
Sementara itu, Ketua kelompok tani, H. Soma Wijaya beserta Ketua LSM. KMPK selaku penerima kuasa kepengurusan mengucapakan ribuan trimakasih khususnya Kepada Ketua Komisi II DPRD yang telah mempasilitasi.
“Kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada DPRD Tanjab Barat khususnya Komisi II yang akan mempasilitasi kami dengan pihak PT. WKS. Semoga dengan adanya seperti ini di temukannya titik terang mengenai permasalahan yang kami adukan.” Ucap H. Somad
“Kita berharap ini bisa segera di selesaikan sebab permasalahan ini sudah begitu lama sekitar 7 tahun dan lahan tersebut hampir 25 tahun di kuasai mereka”. Harap Hermansyah selaku penerima Kuasa kepengurusan. (Red)