kabartungkal.com – Dalam mempercepat hak masyarakat agar segera memiliki legalitas tanah berupa sertifikat, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berupaya keras memperjuangkannya.
Selasa Sore, 30/3/2021 Bupati Kabupaten Tanjab Barat, K.H. Drs. Anwar Sadat, M.ag menggelar silaturahmi dengam Pihak BPN di Rumah Dinas Buapti yang berda di Jl. Jend. Sudirman No 184 Tungakal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.
Terlihat hadir dalam sidang panitia perimbangam tersebut Asisten Pemerintahan, Hidayat S.H M.H, Kepala Dinas PU, Ir. Andi Nuzul Kadis PMD, Norsetyo Budi S. Sos, Pihak BPN, HKTI Tanjab Barat, Didi Suryadi, Kesbangpol, Linmas, UPTD Kehutanan, Polres Tanjab Barat.
Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan apa yang di lakukannya itu dalam rangka mempercepat hak masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dimana Pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tahah mereka.
Selain itu Bupati menyampaikan bahwa ada warga dari Dusun Delima yang sengaja datang setelah mendengar adanya retribusi tanah dengan tujuan menanyakan serifikat.
Bupati menyebut ada 790 Ha, yang akan di lepas baru 71 yang mendapat SK. dan berharap kepada Kementrian Agraria dan Kementrian KLH untuk bersinergi melepaskan kawasan yang selama ini telah di kelola masyarakat dengan tujuan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat bisa hidup makmur.
Sementara itu Kepala BPN Tanjab Barat, Supriadi mengatakan bahwa Refrorma Agraria adalah Program Prioritas Nasional yang di canangakan Presiden.
“Alhamdulilah Hari ini kita telah menyelesaikan sidang panitia pertimbangan landerfrom bersama Bupati Tanjab Barat.” Tutur Kepala BPN
“500 bidang tanah setelah sidang ini akan kami proses. Dan tidak lama lagi masyarakat akan mendapat haknya yang selama ini tinggal di kawasan Hutan.” Tambahnya.
Untuk mejawab masyarakat Desa Delima yang sempat mendatangi Rumah dinas Buupati Kepala BPN pun langsung memberikan jawaban dengan tegas dan Jelas di hadapan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kita tetapkan subjek,objeknya. Selanjutnya akan kita terbitkan sertifikatnya sesuai dengam bukti kepemilikan yang di miliki masyarakat Desa Delima tersebut”. Tutup Kepala BPN.