kabartungkal.com,Tanjabbar – Para buruh di PT inti Indosawit subur di Kabupaten Tanjung Jabung barat, Provinsi jambi akan melakukan aksi mogok kerja terkait pelanggaran perusahaan dengan tidak membayar kenaikan upah pokok sesuai dengan UMK kabupaten Tanjung Jabung barat tahun 2021.
Hal itu tertuang di surat yang di keluarkan oleh pengurus Komisariat FHUKATAN KSBSI PT Inti Indosawit subur nomor 026/F Hukatan-KSBSI/PK-PT IIS/V2021 perihal mogok kerja.
Terkait hal itu media mencoba menghubungi sekretaris DPC FHUKATAN KSBSI Tanjung Jabung barat yang akan melakukan aksi mogok kerja yaitu Marbun, Marbun membenarkan bahwa akan ada aksi mogok kerja oleh buruh PT IIS.
“Hari ini PK FHukatan KSBSI PT IIS melakukan aksi mogok kerja total secara bersama-sama di lokasi kerja masing masing menuntut hak-hak buruh yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan” katanya
Marbun menambahkan bahwa masa yang mogok kerja mencapai kurang lebih 800 orang.
“800 orang kurang lebih mogok kerja hari ini dan akan kembali apabila tuntutan mereka terpenuhi” ujarnya
Adapun tuntutan yang di sampaikan para PK FHUKATAN KSBSI PT IIS terkait perusahaan yang harus membayar upah pokok sesuai dengan UMK Tanjung Jabung barat, pembayaran bonus tahunan karyawan harus di kembalikan ke 3 bulan upah.
“Perbaikan skala perhitungan pembayaran premi semua jenis pekerjaan dengan transparan dan up to date setiap harinya, serta merealisasikan pengangkatan karyawan tetap/SKU bagi karyawan BHL dengan masa kerja satu tahun lebih dan tuntutan terkahir yaitu melakukan perundingan perjanjian kerja bersama antara PT IIS dengan pengurus FK Hukatan KSBSI PT IIS” ungkapnya
sementara dari hasil Pencarian di Website https://karyawan.co.id/gaji-umr-tanjung-jabung-barat/ tertulis bahwa gaji UMR kabupaten Tanjung Jabung barat sebesar 2.850.000,-
“Gajih yang di terima oleh pekerja sebesar 2.6 Juta” tandasnya