Sesuai Arahan Presiden,Polres Tanjab Barat Sosialisasikan Syarat Penerima Bantuan UMK

Jangan lupa share ya!

kabartungkal.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional 2021 kuartal 2 di atas 7 persen.

Polres Tanjab Barat yang di pimpin AKBP. Guntur Saputro, S.I.K, MH mensosialisasikan syarat penerima bantuan presiden kepada pelaku UMK yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rabu (18/5/21)

“Sasaran sosialisasi para kades dan pelaku UMK yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat”. Jelas Kapolres

Dalam rapat kordinasi yang di gelar secara virtual Senin, 17/5/21 kemarin, Presiden Joko Widodo mengarahkan kepada seluruh kepala daerah dan frokopimda agar optimis dengan harapan pertumbuhan ekonomi di seluruh provinsi bisa positif pada kuartal 2.

“Target kita kuartal 2 kurang lebih harus di atas 7 persen”. Ungkap Jokowi

Selain itu, Kapolres Tanjab Barat mengatakan dalam mensosialisasikan bantuan UMK tidak hanya di warung kopi saja akan tetapi pihaknya memanfaatkan media sosial.

“Sosialisasi juga kita lakukan via media sosial,WA grop dan Door to Door oleh personel polres”. Ungkapnya

Adapun besaran Banpres (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro Sebesar Rp. 1.2 juta dengan syarat-Syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Surat keterangan Usaha dari kelurahan/Desa/Intansi terkait
  4. Bukan ASN, Anggota Polri/TNI juga bukan karyawan BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *