Tanjab Barat,kabartungkal.com – Tidak sedikit sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat antara Pemkab dengan Masyarakat.
Salah satunya Kantor Camat Bramitam, yang tidak jauh lokasinya dari simpang teluk nilau Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi yang saat ini masih bersengketa antara masyarakat dengan Pemkab.
Sebagai mana keterangan yang di sampaikan oleh salah satu Anggota JPKP Tanjung Jabung Barat, Taufik Hidayat kepada awak saat di temui di kediamannya.
“Benar lur memang Kantor Camat tu setatus nya masih sengketa, orang aku ikut terus ko dengan Parlin bahkan sudah pernah di sidangkan”. Ungkapnya Rabu (28/4/21)
Selain itu, Ia pun menjelaskan bahwa sudah ada upaya dari pemohon (penggugat) mengajukan exekusi atas kantor camat tersebut ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal sampai ke Pengadilan Jambi. Namun karna adanya mediasi kesepakatan antara penggugat dan tergugat (Pemkab Tanjab Barat) keduanya menyetujui maka exsekusi pun tidak di lakukan.
Seiring berjalannya waktu,diduga tergugat (Pemkab Tanjab Barat) membatalkan kesepakatan antara keduanya, padahal sudah ada berita acara sita jaminan dari Pengadilan Negri Tanjab Barat tahun 1999 yang di kuatkan oleh Mahkamah Agung mengenai sita jaminan tahun 2021.
Saat peninjawan pengukuran ualang untuk mematok lahan Kantor Camat Bramitam yang akan di exekusi, di hadiri oleh Kabag PPKAD. Rajiun Sitohang, Kabag Aset dan Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu Ketua Ormas GN KAKI sangat menyayangkan terhadap berkas pemohon perkara exekusi yang sudah di sepakati antara Pemkab dengan penggugat. Dimana kesepakatan tersebut di masa Kepemimpinan ex mantan Bupati Safrial MS di duga di kesampingkan.
Sebelumnya di ketahui bahwa dua kali persidangan di Pengadilan Negri Kuala Tungkal, Pemkab/tergugat di minta untuk menghadirkan saksi di muka persidangan oleh Pengadilan. Namun sayang Pemkab tidak mampu untuk menghadirkannya.
Selanjutnya penggugat masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bermediasi kembali sebelum proses exekusi berlanjut. (AD)