صلى الله على محمد
kabartungkal.com,Jakarta- Senin (12/4/2021) telah dilakukan lanjutan sidang perkara kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diantara saksi yang hadir, Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara saat ditanya oleh Habib Rizieq mengakui bahwa sampai saat ini baru kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab yang dibawa ke ranah pidana.
Besok, Rabu (14/4/2021) sidang akan kembali berlangsung di PN Jaktim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU pada kasus Swab RS Ummi Bogor, mulai pukul 9 pagi sampai selesai.
Dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq Syihab (HRS) menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor pada persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Dalam eksepsi tersebut, Habib Rizieq mengingatkan agar pengadilan bertindak adil dalam memutuskan perkara. Sejauh ini berbagai dalil dan fakta yang dikemukakan oleh Habib Rizieq dan team pengacaranya terlihat begitu kuat.
Sebagai berikut isi eksepsi Habib Rizieq selengkapnya.
NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
AL-HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB
ATAS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NO. PERKARA : PDM-016 / JKT TIM / Eku / 03 / 2021
TENTANG SWAB TEST COVID-19 DI RUMAH SAKIT UMMI
Sebelum saya menyampaikan BANTAHAN & SANGGAHAN saya atas Dakwaan JPU, maka terlebih dahulu saya mengingatkan diri saya khususnya, dan umumnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh Pengacara yang tercinta, semua JPU yang terhormat dan segenap Para Pecinta Keadilan.
Ketahuilah bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah AL’ADL, yang artinya MAHA ADIL. Allah SWT yang MAHA ADIL memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat ADIL, serta selalu menegakkan KEADILAN, sebagaimana termaktub dalam Kitab Suci Al-Qur’an :
QS. 16. An-Nahl ayat 90 :
“Sesungguhnya Allah memerintahkan Berlaku adil dan berbuat kebajikan”
QS. 4. An-Nisaa ayat 58 :
“dan apabila kalian menetapkan Hukum di antara manusia, maka tetapkanlah Hukum dengan adil”
QS. 5. Al-Maaidah ayat 8 :
“ Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi-saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Takwa. dan bertakwalah kepada Allah”
QS. 5. Al-Maaidah ayat 42 :
“ Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”
QS. 6. Al-An’aam ayat 152 :
“Dan apabila kamu berkata, maka adillah, walau terhadap kerabat / orang dekat”
Dan Allah SWT yang MAHA ADIL mengharamkan KEZALIMAN atas DZAT-Nya dan atas segenap umat manusia.
Allah SWT yang MAHA ADIL berfirman dalam HADITS QUDSI : “Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan KEZALIMAN atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang HARAM di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi”
Lalu Rasulullah SAW menegaskan dalam haditsnya: “Jauhi oleh kamu sekalian KEZALIMAN, karena KEZALIMAN itu merupakan aneka kegelapan di hari Qiyamat”.
Dalam suatu peristiwa, tatkala ada seorang wanita Quraisy mencuri yang divonis potong tangan oleh Rasulullah SAW sesuai Hukum Allah SWT, maka sejumlah Pemuka Quraisy mengutus orang yang dicinta Nabi SAW, yaitu Usamah bin Zaid bin Haritsah RA untuk menemui Nabi SAW dan memohon dispensasi agar wanita Quraisy pencuri tersebut tidak dipotong tangan, namun Rasulullah SAW marah, seraya berkata : “Wahai Usamah ! Adakan kamu ingin member maaf / keringanan dalam perkara hukum dan apa yang sudah ditetapkan Allah SWT ?!”
Kemudian Rasulullah SAW mengumpulkan para Shahabat dan bersabda: “Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang (yang dianggap) mulia / terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah /rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, Demi Allah, jika Fathimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”
Dari hadits shahih ini kita mendapat pelajaran sangat berharga, antara lain :
Betapa pentingnya PENEGAKKAN KEADILAN.
Bahwa KETIDAK-ADILAN hanya membawa PETAKA.
Tidak boleh ada DISKRIMINASI dalam Penegakkan Hukum.
Betapa Adilnya Nabi Muhammad SAW.
Betapa Agungnya dan Mulianya kedudukan Sayyidah Fathimah RA, sehingga dijadikan contoh utama oleh Nabi SAW untuk memberi pesan : Bahwasanya jangankan wanita Quraisy yang dianggap terhormat, bahkan Fathimah Az-Zahra sekali pun, semulia-mulianya wanita, pemimpin wanita semesta alam, kecintaan dan jantung hati Nabi SAW namun kalau salah tetap harus dihukum.
Karenanya, saya serukan kepada semua yang mengikuti dan menyaksikan SIDANG PENGADILAN ini, termasuk Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh Pengacara tercinta, semua JPU terhormat, dan segenap Para Pecinta Keadilan :
“AYO… TEGAKKAN KEADILAN & LAWAN KEZALIMAN”
INGAT : HARI INI KITA KUMPUL DI PENGADILAN DUNIA
BESOK KITA AKAN KUMPUL DI PENGADILAN AKHIRAT
SIAPA ADIL DI DUNIA AKAN SELAMAT DUNIA & AKHIRAT
SIAPA ZALIM DI DUNIA AKAN BINASA DUNIA & AKHIRAT
SEKALI LAGI “AYO… TEGAKKAN KEADILAN & LAWAN KEZALIMAN”
Selanjutnya saya bacakan isi Eksepsi saya sebagai berikut :
Kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Kepada Yang Tercinta Seluruh Pengacara Tim Advokasi HRS
Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum
Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan
Setelah saya membaca dan mencermati dari balik jeruji sel Rutan Mabes Polri, bahkan mendengar pembacaan DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini terkait Kasus Swab Test Covid-19 di Rumah Sakit UMMI – Kota Bogor, maka sebagai PENDAHULUAN saya terlebih dahulu menyampaikan KEPRIHATINAN yang mendalam atas DAKWAAN JPU yang penuh dengan FITNAH dan TUDUHAN KEJI terhadap saya dan Menantu saya yang bernama HABIB MUHAMMAD HANIF ALATAS.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Pada tanggal 10 November 2020 saya dan keluarga tiba di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng. Di pintu pesawat PASPOR kami dan SURAT BEBAS COVID dari Otoritas Saudi diambil salah seorang Petugas Bandara untuk diurus keimigrasian. Namun kami tidak bisa mengikuti Petugas tersebut, karena dari depan pintu pesawat sudah penuh dengan massa penjemput, dan di dalam Gedung Bandara yang kami lalui dipadati ribuan massa, sementara di luar Gedung Bandara sudah menunggu jutaan massa penjemput.
Akibatnya kami tidak bisa lagi bertemu dengan para Petugas Bandara, sehingga kami tidak pernah mendapat penjelasan tentang PANDEMI dari Pihak Bandara baik secara lisan mau pun tulisan. Baru setelah sepekan, sekitar tanggal 16 November 2020, pasca peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan yang digelar tanggal 14 November 2020, PASPOR kami beserta Surat dari Pihak Bandara terkait PANDEMI diantar ke rumah kami, Sejak saat itulah kami mengetahui tentang keharusan ISOLASI selama 14 (empat belas) hari, bagi yang baru datang dari Luar Negeri. Terhitung tanggal 17 November 2020 kami pun melakukan ISOLASI MANDIRI di bawah bimbingan dan pengawasan Tim Medis dari Tim Mer-C.
Sebenarnya sejak tanggal 12 November 2020 saya telah menghubungi Tim Mer-C dan mengajukan permohonan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan saya dan keluarga, karena kami sangat kelelahan akibat perjalanan pulang dari Saudi yang langsung disambut jutaan manusia, sehingga kami sekeluarga terhimpit di tengah penuh sesak manusia di Bandara.
Satu pekan setelah kami lakukan ISOLASI MANDIRI, tepatnya tanggal 23 November 2020, Tim Mer-C melakukan Test Covid dengan SWAB ANTIGEN, hasilnya saya dan istri adalah REAKTIF, saya pun meminta perawatan secara khusus di Rumah Sakit UMMI – Kota Bogor, dengan pertimbangan bahwa di RS UMMI ada Rekam Medis saya dan keluarga, sekaligus dekat dengan rumah tinggal kami yang di Sentul – Bogor.
Pada tanggal 24 November 2020 saya dan istri secara resmi menjalani perawatan di RS UMMI dan sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat.
Pada tanggal 25 November 2020 banyak kerabat dan sahabat menanyakan kondisi saya dan istri, maka pada tanggal 26 November 2020 kami membuat rekaman tentang kondisi kami yang jauh membaik dibanding awal masuk RS UMMI, serta rekaman tersebut kami kirim KHUSUS buat KERABAT dan SAHABAT agar mereka TENANG.
Pada tanggal 26 November 2020 Direktur Utama RS UMMI Andi Tata dengan I’TIKAD BAIK mengabarkan Walikota Bogor BIMA ARYA selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS UMMI. Namun sangat disesalkan BIMA ARYA langsung koar-koar di berbagai MEDIA, sehingga menimbulkan KEHEBOHAN dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu KETENANGAN RS. UMMI.
Akibatnya pada tanggal 27 November 2020 pagi RS UMMI dibanjiri aneka KARANGAN BUNGA dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu PRAMING yaitu “HRS POSITIF COVID”, padahal SIANG hari itu saya baru menjalankan TEST PCR COVID yang hasilnya ialah lebih akurat dari pada TEST SWAB ANTIGEN. Lagi pula saat itu TEST SWAB ANTIGEN belum diputuskan oleh Pemerintah sebagai STANDAR AKURAT TEST COVID.
Koar-koar BIMA ARYA di berbagai MEDIA juga lebih mendorong munculnya berita-berita HOAX di Medsos tentang kondisi saya. Berbagai berita HOAX menyerang saya dengan Framing “HRS KRITIS AKIBAT COVID” dan “HRS SEKARAT DISERANG COVID”, dan lain sebagainya.
Pada SORE hari yang sama BIMA ARYA kembali KOAR-KOAR di berbagai Media akan MEMAKSA saya menjalani TEST PCR COVID, tapi saya tolak karena SIANG hari itu saya sudah mengikuti TEST PCR COVID dengan Tim Mer-C yang memang sejak awal kepulangan saya dari Kota Suci Mekkah sudah setia melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan saya dan keluarga.
Pada tanggal 28 November 2020 saya memohon izin ke RS UMMI untuk pulang dan melanjutkan perawatan di rumah dengan pertimbangan :
Berdasarkan Hasil Test Laboratorium bahwa kondisi saya semakin hari semakin baik dari sejak masuk RS UMMI.
Adanya TEROR dan INTIMIDASI dari BIMA ARYA yang terus menerus sehingga sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI.
Saya punya Tim Medis Pribadi dari Tim Mer-C yang sangat berpengalaman.
Sebelum saya keluar dari RS UMMI ada dua hal yang saya lakukan :
Membuat Surat Pernyataan melarang mempublikasikan Hasil Test Laboratorium mau pun Hasil Test Swab dan PCR tanpa izin saya.
Membuat Rekaman Testimoni untuk RS UMMI sebagai tanda Terima Kasih saya atas kerja keras para Tenaga Medis RS UMMI dalam perawatan saya, sehingga saya merasa sehat wal afiyat.
Pada tanggal 29 November 2020 saya mendapat kabar dari Tim Mer-C bahwa Hasil Test PCR, bahwa saya POSITIF COVID, dan wajib melanjutkan ISOLASI MANDIRI di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh.
Pada tanggal 30 November 2020 ada AKSI DEMO kecil-kecilan berjumlah + 20 orang di depan perumahan Mutiara Sentul tempat tinggal saya. Namun anehnya para pendemo DATANG BARENG bersama POLISI dan SATGAS COVID serta WARTAWAN, dan hanya berlangsung selama + 20 menit, setelah itu para pendemo pulang menuju PARUNG karena memang mereka BUKAN WARGA SETEMPAT.
Demo ini hanya REKASAYA Aparat untuk mengesankan seolah ada KEONARAN akibat saya merahasiakan pemeriksaan di RS UMMI. Padahal mereka yang koar-koar sendiri dan ribut sendiri serta heboh sendiri.
Demikianlah Fakta Kejadian perawatan saya di RS UMMI, sehingga TIDAK BENAR cerita karangan JPU dalam DAKWAAN-nya. Saya tegaskan disini:
Bahwa Hasil Test Swab Antigen saya dan istri pada tanggal 23 November 2020 adalah : REAKTIF bukan POSITIF COVID.
Bahwa pada bulan November 2020 Test Swab Antigen belum jadi Test Standar Covid, sehingga Hasil Test Swab Antigen saya dan istri belum bisa diputuskan POSITIF COVID.
Bahwa Test Swab Antigen baru disahkan sebagai Test Standar Covid-19 melalui SK Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/446/2021, tertanggal 8 Februari 2021.
Bahwa saya dan istri jalani Test PCR tanggal 27 November 2020, dan tanggal 28 November 2020 kami sudah keluar dari RS UMMI, serta tanggal 29 November 2020 kami dapat kabar dari Tim Mer-C bahwa kami POSITIF COVID, sehingga harus lanjur ISOLASI MANDIRI lagi. Dan kami pun jalani ISOLASI di bawah pengawasan Tim Mer-C.
Bahwa pernyataan mantu saya Hb. Hanif Alatas pada tanggal 25 November 2020, dan pernyataan Dirut RS UMMI pada tanggal 26 November 2020, serta pernyataan saya pada tanggal 28 November 2020, bahwa saya baik-baik saja, adalah BUKAN KEBOHONGAN UNTUK ONAR, akan tetapi BERITA BENAR sesuai dengan dzohir yang saya rasakan dan sesuai hasil pemeriksaan rutin setiap hari di RS UMMI dimana semakin hari semakin baik dan segar. Lagi pula saat itu belum ada Hasil Test PCR, sehingga belum bisa disebut POSITIF COVID.
II. KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT
Setelah pulang dari RS UMMI saya dan keluarga terus mendapat tekanan demi tekanan dengan kronologis sebagai berikut :
Tanggal 1 Desember 2020 saya tidak bisa memenuhi PANGGILAN PERTAMA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan, karena masih dalam perawatan.
Tanggal 7 Desember 2020 jam 10.00 pagi saya masih belum bisa memenuhi PANGGILAN KEDUA sebagai SAKSI, karena saya masih harus istirahat pemulihan kesehatan di luar kota, apa lagi di pagi dini hari tersebut saya dan keluarga baru saja mendapat serangan brutal oleh GEROMBOLAN ORANG TAK DIKENAL yang menembaki rombongan kami dan menculik 6 pengawal kami. Akhirnya Polda Metro Jaya memberi waktu hingga tanggal 14 Desember 2020 untuk pemeriksaan sebagai SAKSI.
Tanggal 7 Desember 2020 jam 12.00 siang KAPOLDA METRO JAYA menggelar SIARAN PERS tentang 6 Pengawal kami DITEMBAK MATI POLISI, yang akhirnya menjadi KASUS PELANGGARAN HAM yang dilakukan POLISI terhadap 6 Pengawal kami, dan prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
Tanggal 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya langsung menjadikan saya sebagai TERSANGKA dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan dan mengancam akan JEMPUT PAKSA.
Tanggal 12 Desember 2020 saya didampingi PENGACARA mendatangi Polda Metro Jaya dan langsung ditangkap serta ditahan hingga saat ini.
Setelah saya ditahan sebagai TERSANGKA dalam kasus KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN, maka secara berturut-turut saya pun dijadikan TERSANGKA dalam kasus KERUMUNAN PENYAMBUTAN SAYA PULANG DI MEGA MENDUNG, lalu dijadikan TERSANGKA dalam kasus SWAB TEST COVID DI RS UMMI.
IRONIS ! Saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, mulai dari Dirut, Dokter Perawat, Pegawai hingga SATPAM RS semua diproses hukum dengan FITNAH menyebarkan berita bohong yang menyebabkan KEONARAN dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saya dan menantu saya HABIB MUHAMMAD HANIF ALATAS bersama Dirut RS UMMI DR. ANDI TATA dijadikan TERSANGKA atas laporan BIMA ARYA atau pegawainya yang ditugaskan MELAPOR.
Padahal BIMA ARYA di hadapan HABAIB dan ULAMA Kota Bogor telah berjanji MENCABUT LAPORAN tapi Faktanya Walikota Bogor BIMA ARYA telah BOHONG dan KHIANAT terhadap HABAIB dan ULAMA.
Ini semua jelas merupakan KEJAHATAN WALIKOTA BOGOR bersama KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN dalam melakukan KRIMINALISASI PASIEN dan DOKTER serta RUMAH SAKIT. Jika saya merahasiaakan hasil pemeriksaan saya, karena memang PASIEN dilindungi UU Kesehatan.
Dan jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan KEONARAN.
Semestinya KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN memproses PARA PEJABAT yang selama ini sebar KEBOHONGAN tentang COVID sehingga nyata-nyata menimbulkan KEONARAN dan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT, antara lain :
Menko Polhukam RI Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan Olah Raga untuk menghadapi Pandemi Covid.
Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
Menko Perekonomian RI Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia.
Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu di obati.
Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa Nasi Kucing membuat Kebal dari Corona.
Selain itu masih ada 37 pernyataan blunder tentang Covid sebagaimana laporan LP3S. Kenapa mereka semua tidak diproses hukum ?! Apa mereka KEBAL HUKUM ?! Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya ?!
DISKRIMINASI HUKUM seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak TATANAN HUKUM dan menghancurkan SENDI-SENDI KEADILAN. KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT merupakan KEJAHATAN KEMANUSIAAN yang wajib dihentikan.
Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa menjadi LOKOMOTIF PERJUANGAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
III. KRONOLOGIS KASUS
Disini saya sampaikan Kronologis dan Rangkaian Kasus yang didakwakan terhadap saya agar supaya semua pihak lebih mudah memahami masalah, yaitu sebagai berikut :
Tanggal 9 November 2020
Saya meninggalkan Saudi dalam keadaan sehat wal ‘afiat dengan membawa Surat Bebas Covid dari Otoritas Saudi.
Tanggal 10 November 2020
Saya dan keluarga tiba di Bandara Cengkareng yang disambut jutaan umat Islam yang telah memenuhi Bandara Cengkareng dari mulai PINTU PESAWAT hingga ke bagian dalam dan luar GEDUNG BANDARA, bahkan sampai ke rumah saya di PETAMBURAN, Akibatnya :
a. Saya tidak diperiksa Kesehatan Bandara.
b. Saya tidak dapat penjelasan tentang Pandemi di Bandara.
c. Saya tidak diberitahu tentang kewajiban ISOLASI MANDIRI selama 14 hari.
d. Saya tidak dapat Klirens Kesehatan dari pihak Bandara.
e. Paspor dan Surat Bebas Covid-19 dari Saudi tertahan di tangan Petugas Bandara.
Tanggal 11 November 2020
Saya dan keluarga kelelahan, sehingga meminta bantuan dari kawan Dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin beserta suplemen untuk STAMINA.
Tanggal 12 November 2020
Saya menghubungi Tim Mer-C untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan lebih intensif untuk saya dan keluarga.
Tanggal 13 November 2020
Saya pulang ke rumah saya di Pesantren Alam Agrokultural MARKAZ SYARIAH (MS) di Megamendung – Bogor untuk Pelaksanaan Shalat Jum’at dan Peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV MS yang terdiri dari Pengurus dan Guru serta Santri dengan tetap patuhi PROKES.
Tim Mer-C memenuhi permohonan saya dan mengirim Tim Medisnya yang dipimpin oleh Dr. Hadiki Habib untuk menemui saya di Pesantren Agrokultural MARKAZ SYARIAH, Megamendung – Bogor.
Tanggal 14 November 2020
Saya menikahkan putri saya dalam Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dengan PROKES.
Tanggal 15 November 2020
Saya mengadakan Resepsi Pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan PROKES SUPER KETAT, seperti Undangan sangat terbatas, tamu digilir per groub dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi.
Tanggal 16 November 2020
Saya dan Panitia Maulid membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) karena terjadi Pelanggaran PROKES dalam Acara Maulid Nabi SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali. Sedang acara Resepsi Pernikahan di rumah saya tidak ada Pelanggaran PROKES.
Tanggal 17 November 2020
Saya menerima kembali PASPOR saya, sekaligus mendapat Klirens Kesehatan dari Pihak Bandara dan keterangan bahwa saya dan keluarga yang baru pulang dari Saudi harus Isolasi Mandiri. Sejak saat itu saya dan keluarga melakukan ISOLASI MANDIRI di rumah kami di SENTUL – BOGOR.
Tanggal 19 November 2020
Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan KOOPSUS TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI, yaitu : Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU. Pasukan KOOPSUS ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden. Kedatangan KOOPSUS di Petamburan walau pun hanya lewat sambil berhenti sebentar di mulut
Gang Markas Besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah TEROR untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan
Tanggal 20 November 2020
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI bahkan menantang perang FPI
Tanggal 21 November 2020
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan pasukan dengan kendaraan perang untuk menurunkan seluruh Baliho ucapan selamat datang untuk saya di seluruh Jakarta
Tanggal 22 November 2020
Baliho dengan foto saya mulai diturunkan oleh aparat TNI dan POLRI di seluruh Indonesia
Tanggal 23 November 2020
Saya dan istri dengan bantuan Tim Mer-C melakukan Test Covid dengan Swab Antigen yang hasilnya REAKTIF. Atas inisiatif saya dan persetujuan Tim Mer-C, kami meminta perawatan khusus di RS UMMI Bogor karena dekat dengan rumah yang di SENTUL, sekaligus Rekam Medis saya selama ini ada disana.
Tanggal 24 November 2020
saya dan istri secara resmi menjalani perawatan di RS UMMI dan sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat.
Tanggal 25 November 2020
Banyak kerabat dan sahabat menanyakan kondisi saya dan istri.
Tanggal 26 November 2020
Kami membuat rekaman tentang kondisi kami yang jauh membaik dibanding awal masuk RS UMMI, serta rekaman tersebut kami kirim KHUSUS buat KERABAT dan SAHABAT agar mereka TENANG.
Tanggal 27 November 2020
RS UMMI dibanjiri aneka KARANGAN BUNGA dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu FRAMING yaitu “HRS POSITIF COVID”, padahal SIANG hari itu saya baru menjalankan TEST PCR COVID yang hasilnya ialah lebih akurat dari pada TEST SWAB ANTIGEN. Lagi pula saat itu TEST SWAB ANTIGEN belum diputuskan oleh Pemerintah sebagai STANDAR AKURAT TEST COVID.
Tanggal 28 November 2020
Saya memohon izin ke RS UMMI untuk pulang dan melanjutkan perawatan di rumah.
Tanggal 29 November 2020
Saya mendapat kabar dari Tim Mer-C bahwa Hasil Test PCR, bahwa saya POSITIF COVID, dan wajib melanjutkan ISOLASI MANDIRI di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh.
Tanggal 30 November 2020
Ada AKSI DEMO kecil-kecilan berjumlah + 20 orang di depan perumahan Mutiara Sentul tempat tinggal saya. Namun anehnya para pendemo DATANG BARENG bersama POLISI dan SATGAS COVID serta WARTAWAN, dan hanya berlangsung selama + 20 menit, setelah itu para pendemo pulang menuju PARUNG karena memang mereka BUKAN WARGA SETEMPAT. Demo ini hanya REKASAYA Aparat untuk mengesankan seolah ada KEONARAN akibat saya merahasiakan pemeriksaan di RS UMMI. Padahal mereka yang koar-koar sendiri dan ribut sendiri serta heboh sendiri.
Tanggal 1 Desember 2020
Saya tidak bisa memenuhi PANGGILAN PERTAMA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan, karena masih dalam perawatan.
Tanggal 3 Desember 2020
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz umbar ancaman keras terhadap saya dan FPI.
Tanggal 4 Desember 2020
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran ancam sikat saya dan FPI.
Tanggal 7 Desember 2020
Jam 10.00 pagi saya masih belum bisa memenuhi PANGGILAN KEDUA sebagai SAKSI, karena saya masih harus istirahat pemulihan kesehatan di luar kota, apa lagi di pagi dini hari tersebut saya dan keluarga baru saja mendapat serangan brutal oleh GEROMBOLAN ORANG TAK DIKENAL yang menembaki rombongan kami dan menculik 6 pengawal kami. Akhirnya Polda Metro Jaya memberi waktu hingga tanggal 14 Desember 2020 untuk pemeriksaan sebagai SAKSI Jam 12.00 : Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman gelar SIARAN PERS yang mengakui bahwa yang mengintai dan menguntit saya dari Sentul hingga Tol Kerawang adalah Anggota Polda Metro Jaya, dan mengakui bahwa mereka yang membunuh 6 Laskar FPI yang mengawal saya dan keluarga
Tanggal 9 Desember 2020
Polda Metro Jaya langsung menjadikan saya sebagai TERSANGKA dalam Kasus Kerumunan Maulid di Petamburan dan mengancam akan JEMPUT PAKSA.
Tanggal 12 Desember 2020
Saya didampingi PENGACARA mendatangi Polda Metro Jaya dan langsung ditangkap serta ditahan hingga saat ini. Selama 1 bulan dalam SEL PENJARA saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh Warga Tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun.
IV. BANTAHAN DAN SANGGAHAN
Berikut ini saya akan menyampaikan dan memaparkan BANTAHAN atas tiap DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus SANGGAHAN atas tiap pasal perundangan yang digunakan JPU dalam menebar FITNAH dan TUDUHAN KEJI terhadap saya dan menantu saya serta DIRUT RS UMMI.
A. DAKWAAN KESATU
PRIMER : Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 / Th. 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 / Th. 1946, JPU memfitnah saya dan menantu saya serta Dirut RS UMMI melakukan dengan sengaja penyiaran / pemberitahuan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman penjara 10 tahun. Lalu diikat dengan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, JPU ingin menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJINYA bahwa kami telah melakukan / menyuruh / turut serta dalam KEJAHATAN PIDANA.
Disini saya nyatakan dengan tegas bahwa saya dan menantu saya HABIB MUHAMMAD HANIF ALATAS serta DIRUT RS UMMI DR. ANDI TATAT terkait kondisi kesehatan saya saat dirawat di RS UMMI, kami TIDAK BERBOHONG atau menyiarkan BERITA BOHONG, apalagi melakukan KEONARAN di kalangan rakyat. Justru yang kami sampaikan kepada kerabat dan sahabat serta masyarakat adalah perkembangan kesehatan yang semakin hari semakin baik dengan bukti Hasil Test Laboratorium yang dilakukan secara rutin, sekaligus untuk menenangkan public, bukan buat KEONARAN.
Karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar DAKWAAN JPU ini DIBATALKAN DEMI HUKUM, sekaligus untuk menghentikan KEJAHATAN KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT.
SUBSIDER : Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 / Th. 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 / Th. 1946, JPU juga memfitnah bahwa saya dan menantu saya serta Dirut RS UMMI sudah menduga / mengetahui bahwa berita kesehatan saya adalah bohong, tapi dengan sengaja disiarkan untuk menimbulkan KEONARAN, sehingga diancam 3 tahun penjara. Dan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, untuk lebih menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI JPU.
Bantahan dan Sanggahan saya atas DAKWAAN PERTAMA yang PRIMER tadi berlaku juga untuk DAKWAAN PERTAMA yang SUBSIDER ini.
LEBIH SUBSIDER : Pasal 15 UU No. 1 / Th. 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 15 UU No. 1 / Th. 1946, JPU pun memfitnah bahwa saya dan menantu saya serta Dirut RS UMMI dengan sengaja menyebarkan kabar yang tidak pasti / berkelebihan / tidak lengkap, dan dengan sadar bahwa itu bias menyebabkan KEONARAN di masyarakat, sehingga diancam 2 tahun penjara. Lalu lagi-lagi Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, untuk lebih menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI JPU.
Bantahan dan Sanggahan saya atas DAKWAAN PERTAMA yang PRIMER tadi berlaku juga untuk DAKWAAN PERTAMA yang LEBIH SUBSIDER ini.
Karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar DAKWAAN PERTAMA JPU baik yang PRIMER mau pun yang SUBSIDER atau pun LEBIH SUBSIDER supaya DIBATALKAN DEMI HUKUM karena merupakan KEJAHATAN KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT. Apalagi UU No. 1 Th. 1946 adalah UU yang dibuat di awal Kemerdekaan Indonesia untuk menjerat PARA PENGKHIANAT yang menyiarkan BERITA BOHONG untuk menimbulkan KEONARAN buat merongrong Kedaulatan RI.
Jadi, penggunaan UU No. 1 Th. 1946 untuk KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER dan RUMAH SAKIT adalah KEJAHATAN SERIUS dalam DUNIA PENEGAKAN HUKUM.
B. DAKWAAN KEDUA
Pasal 14 ayat (2) UU No. 4 / Th. 1984, JPU memfitnah bahwa saya dan menantu saya mau pun pihak RS UMMI telah dengan sengaja menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, sehingga diancam 1 tahun penjara. Lalu lagi-lagi Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, untuk lebih menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI JPU.
Ini FITNAH JAHAT, justru saya dirawat bagian dari PENANGGULANGAN WABAH, kok malah dituduh menghalangi Palaksanaan Penanggulangan Wabah ?! Karenanya, DAKWAAN KEDUA ini mesti DIBATALKAN DEMI HUKUM.
C. DAKWAAN KETIGA
Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, JPU lagi-lagi memfitnah saya dan menantu saya serta pihak RS UMMI telah melawan / mencegah / menghalang-halangi / menggagalkan tugas Pejabat yang bertugas mengawasi / mengusut / memeriksa perbuatan PIDANA, sehingga terancam penjara 4 bulan 2 minggu. Lalu penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, lagi-lagi untuk menguatkan FITNAH dan TUDUHAN KEJI bahwa kami telah melakukan /menyuruh / turut serta dalam TINDAK KEJAHATAN PIDANA.
Bantahan dan Sanggahan saya terhadap DAKWAAN KETIGA sama dengan Bantahan dan Sanggahan saya atas DAKWAAN KEDUA. Karenanya saya mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk MEMBATALKAN SEMUA DAKWAAN JPU DEMI HUKUM.
V. PENUTUP
Yang Mulia Majelis Hakim, Akhirnya di Penutup Eksepsi saya, melalui sidang ini saya sampaikan doa dan harapan; Semoga Majelis Hakim yang Mulia segera menghentikan KEZALIMAN dan PENZALIMAN terhadap saya dan kawan-kawan.
Semoga Majelis Hakim yang Mulia diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan Keadilan dan melenyapkan kezaliman, serta menjadi Garda Terdepan dalam menjaga Tatanan Hukum di Indonesia, agar tidak dirusak oleh MAFIA HUKUM mana pun.
Dan kepada seluruh Rakyat dan Bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak melawan segala bentuk ketidak-adilan, dan memerangi segala jenis DISKRIMINASI HUKUM, serta menumbangkan semua TIRANI KEZALIMAN.
Akhirnya, kepada Majelis Hakim yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam PUTUSAN SELA menghentikan PROSES HUKUM YANG ZALIM terhadap saya dan kawan kawan, serta MEMBEBASKAN KAMI TANPA SYARAT demi terpenuhi rasa KEADILAN sekaligus menyelamatkan TATANAN HUKUM dan SENDI KEADILAN di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh KEKUATAN JAHAT yang ANTI AGAMA dan PANCASILA serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan NKRI. اه
Sumber Fakta Kini,kabartungkl.com,Mengabarkan.