KABARTUNGKAL.COM. Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang pemuda RR (19) dan ZK (23) yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Kedua pemuda tersebut di ringkus di jalan lintas timur KM. 92 Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kapolres Tanjab Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Saputro, S.I.K, MH yang di dampingi Wakapolres dalam pers rilisnya mengungkap.
“Pada hari kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 06:00 WIB, anggota Polsek Merlung mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang membawa narkotika jenis shabu di kecamatan Muara Papalik. Kemudian anggota Polsek Merlung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di jalan Lintas Timur KM 92 kecamatan Muara Papalik, setelah di berhentikan kendaraan R2 Honda Beat warna putih yang di kendarai 2 orang pemuda tersebut mengelak dan menghindar.” Ujar Kapolres Senin (5/7/21)
Setelah itu, langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan juga kendaraan R2 tersebut. Ditemukan satu bungkus kotak rokok merk bold warna biru hitam dan dibawah jok motor terdapat satu paket sedang di duga narkotika jenis shabu, kemudian mereka diamankan beserta barang bukti”. Timpalnya
Diketahui RR (19) dan ZK (23) keduanya adalah warga Jl. Yossudarso Gg. Sepat Bakti RT 002 RW 004 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kapolres berpesan “Dalam masa pandemi seperti saat ini. Kondisi ekonomi yang susah ini jangan dipersusah lagi buang-buang uang beli narkoba. Kan Kasihan keluarga,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar
Sementara itu, dalam pengakuannya pelaku sebagai kurir juga pemakai dan tidak akan mengulangi.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan Pidana denda minimal 1 miliar dan maksiaml 8 miliar. (Red)