kabartungkal.com – Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang saat ini masuk dalam Zona merah, membuat Gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 terus berupaya menyadarkan Masyrakat agar disiplin terhadap Protokol Kesehatan.
Tanpa terkecuali penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan turut dilakukan oleh Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (19/6/2021) malam.
Kapolres Kabupaten Tajung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Windy Trias Kumoro, SH menyampaikan saat ini Tanjab Barat kembali dihadapkan dengan Zona Merah. Untuk itu sudah sepatutnya penegakan Disiplin prokes dilakukan.
“Tadi malam kita melakukan Patroli. Selain Cipta Kondisi, utamanya kita menghimbau kepada Masyarakat agar selalu menggunakan Masker saat keluar Rumah dan menjauhi kerumunan,” ungkap Kapolsek, Minggu (20/6/2021).
Saat operasi sambung Kapolsek, pihaknya mendapati sejumlah pengendara tidak menggunakan Masker. “Terhadap pelanggar Prokes ini kita berikan sangsi fisik berupa Push – Up,” bebernya.
Kemudian terhadap pelanggar ini pula, secara langsung diberikan edukasi dan peringatan, jika saat ini Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dalam kondisi terbebas dari Covid-19. Bahkan berada di Zona merah.
“Kita rangkul Masyarakat sentuh hati mereka agar sadar bahwa dalam melawan Covid-19 dibutuhkan kerjasama. Memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan disiplin prokes, bukan hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, tetapi dari semua pihak mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan Masyarakat,” sebutnya.
Selain memberikan teguran terhadap pelanggar Prokes tambah Kapolsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat Iptu Windy Trias Kumoro, SH, pihaknya turut memberikan sejumlah Masker kepada pelanggar Prokes yang terjaring operasi.
“Jumlahnya memang tidak banyak hanya 15 pcs. Tetapi dari jumlah itu kita berharap dapat menularkan Disiplin Prokes terhadap belasan ribu Warga lainnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tukasnya