Satgas Covid-19 Bidang Penegakan Perda Mulai Razia,Kasat Pol PP : Langsung Bayar Di Tempat

Jangan lupa share ya!

kabartumgkal.com – Satgas Covid-19 bagian penegakan Perda Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak main-main dalam menegakan Peraturan Daerah mengenai Protokol Kesehatan.

Hal itu di buktikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kab. Tanjab Barat saat merazia warga dan pelaku usaha yang bandel dan tidak perduli dengan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Saat razia berlangsung, beberapa dari warga ada yang kedapatan tidak memakai masker dan akhirnya di tindak tegas di tempat, dengan membayar denda sebagai mana yang telah di berlakukan dan tertuang dalam Perda Covid-19.

Kasat Pol PP, Drs. Endang Surya saat di Konfirmasi kabartungkal.com membenarkan adanya razia tersebut.

“Ya benar, itu yang razia Satgas Covid-19 bagian Penegakan perda PPNS Pol PP. Pake seragam baju hitam putih, langsung memproses pelanggar yang tidak memakai masker dan bayar di tempat”. Ujar Kasat

“Yang terjaring razia karena pelanggaran prokes 19 orang dan di denda karena tidak memakai masker”. Tambah Kasat

Untuk di ketahui, razia Prokes tersebut berlangsung di Jalan Sriwijaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

kabartungkal.com