12 Orang Bayar Ditempat 5 Orang Sanksi Pisik,Kasat Satpol PP : Akibat Gak Pake Masker

Jangan lupa share ya!

kabartungkal.com – Satgas Covid-19 bagian penegakan perda No 4 Tahun 2021 kembali merazia warga yang belum mematuhi protokol kesehatan. Rabu, (12/6/21)

Kali ini warga yang terjaring razia berjumlah 17 orang. 5 orang di sanksi fisik berupa Pus Up, 12 orang di sanksi denda sesuai Perda Covid-19 yang di berlakukan saat ini.

“Warga tersebut tidak memakai masker”. Ujar Kasat Satpol PP, Minggu (13/3/21)

Untuk di ketahui razia tersebut berlangsung di pertokoan dan tempat umum wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

“Untuk itu kami minta masyarakat taati protokol kesehatan agar tidak terjaring razia oleh petugas satgas”. Harap Kasat