KABARTUNGKAL.COM . Rapat Pembinaan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kab. Tanjung Jabung Barat, di Pola Utama, kamis (22/07).
Dari laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Drs. H.R. Aziz Muslim, MM., kegiatan tersebut adalah tindaklanjut dari adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang P4GN kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 266 /Kep.Bup/ Tahun 2021 Tentang Pembentukan P4GN.
Dengan pembinaan ini diharapkan Tim P4GN bertambah wawasan keilmuannya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam sambutannya Bupati Drs H Anwar Sadat, M.Ag mengatakan, bahwa pemerintah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi yang telah datang, berkunjung serta bersilaturahmi sekaligus memberikan pembinaan sehingga dapat menambah motivasi serta semangat juang bagi kita semua dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang ada disekitar kita.
Selain itu di sampaikan Bupati, secara geografis, wilayah Tanjung Jabung Barat berada di daerah perairan pinggir laut yang sangat rentan dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba lewat sungai yang sangat susah di deteksi oleh para penegak hukum. Namun dengan kejelian dan kesigapan mereka, mobilisasi peredaran narkoba baik dalam skala besar maupun skala kecil secara bertahap telah dapat ditangani dengan baik.
Adapun pemerintah telah dan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam memerangi narkoba dengan program-program dan kegiatan-kegiatan sosialisasi pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan psikotropika. Salah satu hasil aksi nyata tersebut dapat di lihat dari telah terbentuknya Kampung Anti Narkoba di Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam telah diresmikan sejak tahun 2018 yang lalu.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, upaya lainnya dari pemerintah bekerjasama dengan segenap elemen masyarakat yakni telah terbentuknya Satgas Anti Narkoba di Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu serta melibatkan perangkat adat dengan kesepakatan bersama menetapkan sanksi adat bagi warga yang tersandung kasus narkoba dan telah terbukti secara hukum (inkrah).
Hadir pada kesempatan itu Narasumber dari BNN Provinsi Jambi Drg. Mario Leonid Supusepa beserta rombongan dan Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si selaku tuan rumah yang menyambut baik BNN Provinsi Jambi dan Rombongan. (Red)