Keluarga Korban Berharap Pelaku Cabul Di Hukum Seberat mungkin

Jangan lupa share ya!

TANJABBARAT,kabartungkal.com- Salah satu Keluarga korban kasus pencabulan berharap kepada penegak hukum agar pelaku di hukum seberat mungkin sesuai perbuatan-nya.

Hal itu di sampaikan Ibu korban saat di Konfirmasi awak media Kamis, 4/2/2021. Ia menyebut dirinya sangat geram dan terpukul atas kelakuan tersangka.

“Kami serahkan semuanya kepada pihak penegak hukum kami Berharap pelaku di hukum seberat mungkin sesuai apa yang di perbuatnya selama ini”. Harap Ibu Korban di depan puluhan wartawan

Sementara Kapolres AKBP. Guntur Saputro SIK. M.H menjelaskan saat melakukan Konfrensi Pers bahwa Pelaku akan di jerat dengan UU No 17 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan ancaman kekerasan dengan cara bujuk rayu dan melakukan perbuatan Cabul melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Pelaku ini telah melanggar UU anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1” Tutup Kapolres

Ahmad,kabartungkal.com