kabartungkal.com- Seorang pria warga kecamatan muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat kini harus berurusan dengan hukum, di duga Pria tersebut. Telah melakukan aksi bejad dan tidak bermoral yaitu menyetubuhi anak di bawah Umur.
Hal itu di Ungkap oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Guntur Saputro, S.IK . MH yang awalnya mendapat laporan dari orang tua korban yang merasa anak nya telah di setubuhi terduga pelaku.
“Kami mendapat laporan dari orang tua korban (sebut saja bunga) yang merasa anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku dengan inisial “JS” kemudian kita melakukan penyelidikan dan terduga pelaku akhirnya berhasil kita amankan”. Terang Kapolres Minggu,7/2/2021
Kapolres mengatakan, kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapat Informasi dari saksi dimana pada hari Rabu, 03 Pebruari 2021 sekitar pukol 09:00, korban di memasukan kedalam rumah pelaku.
Mendapat Informasi seperti itu, kemudian orang tua korban menanyakan kepada anaknya dan benar korban mengaku telah di setubuhi oleh terduga. Sebanyak
Setelah mendengar pernyataan anaknya tersebut orang tua korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merlung , setelah mendapat laporan Tim Polsek merlung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku yang sudah mendekam di Polres Tanjab Barat di jerat dengan pasal 81 ayat (1). UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang. Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E. UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak.
“Atas Kelakuannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 Junto pasal 82 junto pasal 76 E UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun” . Tutup Kapolres
Ahmad, KABARTUNGKAL.COM