kabartungkal.com- Satres Narkoba Tanjab Barat berhasil mengamankan NA(38) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kuala Tungkal di duga menjadi kurir. Narkoba jenis sabu-sabu berikut barang bukti berupa 3.5 gram sabu-sabu yang di kemas dalam 4 paket kecil.
“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 pebruari lalu semitar pukul 20:52 WIB”. Kata Kapolres Tanjab Barat AKBP. Guntur Saputro , SIK.MH Di konfirmasi awak media Minggu(07/02/2021)
Selanjutnya Kapolres mengungkap penangkapan IRT warga tungkal harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar jalan Kesejahteraan RT.19 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.
“Informasi itu kita tindak lanjut dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP di pimpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekitar pukul 20:51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada di pinggir jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya”. Ungkapnya
Barang bukti di duga Narkotika Jenis Sabu di temukan Polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP, di dalam tas milik pelaku yang di simpan di dalam Crem wajah.
“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, di lakukan penggeledahan badan dan di temukan kembali 1 buah pelastik pembalut merk cream yang berisi 3 paket kecil di duga narkotika jenis sabu di selipkan BRA pelaku”. Jelas Kapolres
Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku di ancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tutup Kapolres
Ahmad, KABARTUNGKAL.COM