kabartungkal.com – Pemerintah Desa Sungai Kayu Aro, Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Desa setempat.
Kepala Desa Suangai Kayu Aro, Sutiman mengatakan,kebijakan tersebut guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) khususnya di Desa Sungai Kayu Aro. Ia meminta aturan perihal PPKM bisa diikuti oleh seluruh warga Desa Sungai Kayu Aro.
“Kita menginginkan agar Desa ini tidak ada warga yang terpapar, sehingga upaya pencegahan harus gencar dilakukan,” Ujar Sutiman Minggu (02/05/21).
Selain itu, ia menekankan, pentingnya PPKM mikro juga untuk membangun kesadaran masyarakat Desa Sungai Kayu Aro tentang betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
“Sebisa mungkin, jika tidak dalam keadaan terdesak maka silakan berdiam di rumah,” Tegas Sutiman
Sutiman menekankan, pihaknya akan memeriksa orang yang berasal dari luar Desa Sungai Kayu Aro seperti pengecekan suhu tubuh.
“Adapun pecegahan dilakukan supaya masyarakat tidak terpapar virus corona dan penanganannya dilaksanakan apabila ada warga yang memiliki gejala,” terangnya.
Lanjutnya, posko di jaga setiap hari untuk mengantisipasi warga yg datang maupun yang lewat mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang akan lebih diperketat.
“Khususnya warga kita periksa suhu tubuh dan di berikan penjelasan prokes yang tidak pakai masker,kita tetap berikan selama Pandemi. Harapan kita dengan adanya PPKM mikro ini virus corona cepat berlalu. Apalagi kita sangat mendukung dengan adanya penyekatan mulai tanggal 6 Mei. Di perlukan pemeriksaan ketat tidak boleh keluar daerah.” Ujar Kades
Untuk diketahui, dalam penerapan PPKM di Desa Sungai Kayu Aro, Kades Sungai Kayu Aro melibatkan seluruh stake holder, serta berkordinasi dengan TNI-Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
kabartungkal.com,Mengabarkan.