kabartungkal.com – Bersama Kapolres Dan Dandim, Wakil Bupati Hairan,SH memimpin kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di tandai dengan mulai di berlakukannya pembatasan jam malam di tempat-tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dalam arahannya kepada seluruh petugas yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Tanjung Jabung Barat di Alun-alun Kota, minggu (30/5), Wabup menyampaikan kegiatan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada rapat Satgas beberapa waktu yang lalu, mengingat Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah termasuk dalam kategori zona merah.
“Untuk itu lanjut wabup, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kita akan mulai memberlakukan jam malam dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Realisasi dari rapat sebelumnya, mulai malam ini, kita akan membatasi aktifitas masyarakat sampai jam 10 malam saja,” tukasnya.
Wakil bupati juga berharap dalam satu hingga dua minggu kedepan status Kabupaten Tanjung Jabung Barat bisa kembali ke zona orange bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi zona hijau.
“Jadi kami dalam hal ini mohon pengertian dan kerjasama dari seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Semua ini demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan jam malam di bagi menjadi dua rangkaian kegiatan.
Giat pertama sebelum jam 22.00 wib, tim pertama akan memberikan himbauan awal kepada para pelaku usaha yang masih beraktifitas. Sasaran utama yang menjadi fokus kegiatan pemantauan ini yakni di sepanjang Jalan Siswa, Jalan Sriwijaya dan seputar wilayah parit 1 (satu).
Kemudian setelah giat himbauan selesai, tim kedua bersama Wakil Bupati dan Tim Satgas lainnya melakukan patroli untuk mengecek langsung warung-warung dan tempat kerumunan yang masih buka sekaligus secara persuasif menghimbau kepada para pelaku usaha dan konsumen untuk segera pulang dan tidak membuat suatu perkumpulan.
Saat di wawancara usai berdialog dengan beberapa pelaku usaha termasuk konsumen, Wabup Hairan menyampaikan hingga saat ini ada 2 (dua) daerah yang di tetapkan sebagai zona merah yaitu Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Di tambahkan-nya, mengingat sudah tingginya angka kematian akibat virus covid-19 saat ini, pemerintah bersama Satgas menghimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk sementara membatasi aktifitas sesuai dengan batas waktu yang telah di tetapkan.
“Mari sama-sama dengan penuh kesadaran, kita jaga kampung kita agar tetap kondusif dengan membatasi aktifitas untuk sementara batas jam sepuluh malam saja,” imbuhnya.
Turut mendampingi Wabuo saat berpatroli keliling, Kapolres, Dandim dan Sekda beserta seluruh anggota Satgas Covid-19 Tanjung Jabung Barat.
Prokopim Tjb,kabartungkal.com