KABARTUNGKAL.COM . Wabup Hairan memimpin rapat fasilitasi terkait permasalahan lahan antara Kelompok Masyakarat dengan PT. DAS di Ruang Pola Utama, senin (26/07).
Adapun 3 Poin penting yang disepakati diantaranya PT. DAS dengan Masyarakat yaitu :
- Bahwa PT. DAS setuju untuk memenuhi kewajiban yang mana telah tertuang dalam UUD.NO 39 2014 Tentang Perkebunan dan PP 26 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Pertanian.
- PT. DAS diminta untuk memberikan kepastian terhadap pola 20% sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Wabup menegaskan agar pada rapat selanjutnya, jajaran pimpinan PT. DAS dapat hadir secara langsung untuk hadir baik secara langsung maupun jika tidak memungkinkan bisa secara virtual. Hal ini lanjut wabup, agar dapat di capai sebuah keputusan.
Hadir mendampingi Wabup, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat, SH, MH, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Ir. H. Erwin, Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Barat Drs. HR. Aziz Muslim, MM, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perwakilan PT. DAS, Perwakilan Masyarakat, Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan, Kepala Dinas PMPTSP dan Bagian TAPEM. (Red)