Kesbangpol Tanjabbar Fasilitasi KMBT Betra Tuntut Jadestone Energy Pte. Ltd Ganti Rugi Lahan

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Fasilitasi Mediasi Permasalahan Tuntutan Ganti Rugi Tanah dari Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd, kepada masyarakat (Koalisi Masyarakat Desa Bunga Tanjung Jabung Barat) – Selasa, 26 Maret 2024.

Rapat ini dilaksanakan di Kantor Badan Kesbangpol Kab. Tanjung Jabung Barat, yang dibuka oleh Sekda Kab. Tanjab Barat diwakili Asisten Ekonomi & Pembangunan Setda Kab. Tanjab Barat (Ir. H. Firdaus Khatab, MM).

Usai di buka Asisten, kemudian rapat Pimpinan Rapat Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Barat (Dianda Putra, S.STP, M.Si), didampingi oleh Kasi Datun (Aidil Raya, SH, MH) mewakili Kajari Tanjab Barat, Danramil Tungkal Ilir (Kapt. Inf. Safri) mewakili Dandim 0419/Tanjab, Kanit Intel Polres Tanjab Barat (Khaidir SP Sirait), Kakantah ATR/BPN Kab. Tanjab Barat yang diwakili oleh Kasi Sengketa (Dian Anggraini).

Hadir dalam rapat, Dinas PMD Kab. Tanjab Barat, Kabag Hukum dan Perwakilan Kabag Tapem, Kabag SDA Setda Kab. Tanjab Barat, Camat Betara, Kades Bunga Tanjung, Perwakilan Masyarakat dan Para Pendamping Masyarakat Bunga Tanjung yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bunga Tanjung (KMBT).

“Hari ini, kita hadir di tengah-tengah masyarakat guna memfasilitasi harapan mereka soal pergantian lahan yang diduga terpakai oleh SKK Migas/Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd. Mudah-mudahan dengan adanya rapat fasilitas ini, harapan mereka dapat terakomodir oleh pihak SKK Migas/Jadestone Energy (Lemang) Pte.Ltd”. Ujar Kaban Kesbangpol Kab. Tanjung Jabung Barat saat di konfirmasi awak media.

Adapun Hasil Rapat sbb :

  • Masyarakat yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Bunga Tanjung (KMBT) Kec. Betara akan menyerahkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah sebagaimana dimaksud kepada Kantor ATR/BPN Kab. Tanjab Barat, untuk proses verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dalam melakukan langkah verifikasi Kantor ATR/BPN Kab. Tanjab Barat akan melibatkan Para Pihak (Pihak Terkait);
  • Pihak KMBT diharapkan menyerahkan copy SHM sebagaimana dimaksud dan Surat Permohonan secara resmi, paling lambat Tanggal 28 Maret 2024 kepada Kantor ATR/BPN Kab. Tanjab Barat;
  • Rapat ini tidak dihadiri oleh Pihak Manajemen Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd, dan Pihak BPJN IV Prov. Jambi sebagaimana undangan rapat yang telah disampaikan, maka dalam waktu kesempatan pertama akan dilaksanakan rapat lanjutan, untuk mendengarkan penjelasan dari Pihak Manajemen Jadestone Energy Pte. Ltd, dan Pihak BPJN IV Prov. Jambi;
  • Dalam pelaksanaan proses verifikasi kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud, akan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bagi masyarakat yang memiliki Alas Hak Tanah berupa Sporadik dsb (selain SHM), maka diminta kepada Kepala Desa beserta Camat setempat untuk dapat berkoordinasi dan mengumpulkan data/informasi selengkapnya, yang mana nantinya diharapkan dan diupayakan untuk disalurkan dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh SKK Migas/Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *