KABARTUNGKAL.COM . Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si., menghadiri acara Launching Kesepakatan Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Serta Rekonsiliasi Data Objek Pemeriksaan Bersama Pajak Pusat dan Daerah di Ruang Pola Utama, kamis (29/07).
Laporan Kepala Bapenda Yon Heri, SP, ME., kegiatan ini merupakan tindaklanjut kesepakatan bersama yang sudah ditandangani oleh Bapak Bupati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, sekaligus melakukan rekonsiliasi data objek pajak melalui OPD terkait.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak merupakan komponen yang sangat signifikan sebagai sumber pendapatan. Lebih lanjut sekda mengatakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola pajak sejalan dengan teori Wefare State, dimana negara memiliki fungsi utama untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Pemungutan pajak lanjutnya merupakan salah satu sarana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Ditambahkan sekda, saat ini memang belum menjadi momentum yang paling tepat untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak karena hampir seluruh aktifitas perekonomian masyarakat mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.
“Saya berharap kerjasama yang sedang kita laksanakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkat penerimaan pajak. Lakukanlah pengelolaan data secara optimal agar bisa memberikan informasi yang valid dalam melakukan upaya-upaya intensifikasi serta ekstensifikasi perpajakan,” imbuhnya.
Turut hadir, Asisten Administrasi Umum, Jeter Simamora, S.IP., Direktur Bank Jambi, Perwakilan KPP Pratama, Perwakilan Instansi Vertikal, OPD dan Para Camat. (Red)